Soloraya
Kamis, 29 Februari 2024 - 15:09 WIB

FGD FH Uniba Solo, Pengamat Politik: Wacana Hak Angket Sulit Diwujudkan

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta mengikuti diskusi publik yang digelar FH Universitas Batik (Uniba) Solo, Kamis (29/2/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Wacana hak angket di DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 tidak akan mengubah hasil pemilu. Apabila pasangan calon presiden-calon wakil presiden mengantongi bukti formil dan materiil maka bisa mengajukan gugatan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fakultas Hukum Universitas Batik Surakarta (Uniba) Solo menggelar focus group discussion (FGD) bertajuk Meneropong Hak Angket dalam Negara Demokrasi di kampus setempat, Kamis (29/2/2024). Kegiatan itu dihadiri puluhan peserta dari beragam pekerjaan seperti mahasiswa dan advokat.

Advertisement

Turut hadir pula kader partai politik dan anggota tim kampanye pasangan calon (paslon) urut 1, paslon urut 2, dan paslon urut 3.

Dosen FH Uniba Solo, Dika Yudanto mengatakan hak angket merupakan salah satu hak istimewa DPR untuk melakukan penyelidikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan memastikan pemerintah berjalan sesuai konstitusi.

“Wacana hak angket akan sulit terjadi karena persyaratannya cukup berat. Harus diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Kemudian, bisa disetujui di rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR,” kata dia.

Advertisement

Menurut Dika, hak angket DPR dan sengketa pemilu atau PHPU berbeda objek. Objek hak angket DPR merupakan pemerintah. Sementara objek sengketa pemilu merupakan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai badan adhoc yang independen dan mandiri.

“Jalur koridor antara PHPU dengan hak angket sudah beda. Tidak masalah mengusulkan hak angket, namun tetap tidak akan mengubah hasil pemilu. Karena objek penyelenggara pemilu, ada KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun silakan saja mengajukan hak angket karena bagian dari demokrasi dengan memenuhi persyaratan,” ujar dia.

Hal senada diungkapkan pemerhati politik asal Solo, Sri Sumanta. Menurut dia, esensi dari pesta demokrasi adalah suara rakyat adalah suara Tuhan. Artinya, calon pemimpin terpilih merupakan suara mayoritas rakyat yang menentukan pilihan saat pemilu.

Advertisement

Hak angket di DPR yang digulirkan oleh capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo merupakan bagian demokrasi di Tanah Air. Meski hak angket berjalan di DPR namun tidak mengubah hasil pemilu 2024. “Saya mengibaratkan hak angket di DPR seperti layang-layang. Kadang ditarik benangnya, kadang diulur,” kata dia.

Meski wacana hak angket digulirkan namun hingga sekarang belum ada langkah politik lanjutan baik dari Paslon maupun partai pengusung capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif