Soloraya
Kamis, 29 September 2022 - 16:57 WIB

Fix! Retribusi Pedagang Rp5.000, Parkir Motor Rp2.000 di CFD Colomadu

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas dari karang taruna desa menata kendaraan yang diparkir jalan sekitar CFD Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Minggu (25/9/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tarif retribusi pedagang di area car free day (CFD) Jl. Adisucipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar ditetapkan Rp5.000 per lapak. Selain itu, tarif parkir di sekitar area CFD juga diseragamkan menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.

Hal tersebut menjadi beberapa poin kesepakatan dalam evaluasi CFD Colomadu antara panitia dengan elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan CFD. Evaluasi pelaksanaan CFD Colomadu perdana itu digelar di Kantor Kecamatan Colomadu, Selasa (27/9/2022).

Advertisement

“Tarif retribusi untuk pedagang Rp5.000. Retribusi ini antara lain digunakan untuk biaya operasional CFD yang mencapai Rp5.000 per kegiatan CFD,” ujar Ketua Panitia CFD Colomadu, Dwi Adi Susilo, Kamis (29/9/2022).

Tarif parkir juga akan diseragamkan. Sebelumnya, tarif parkir di sekitar area CFD perdana, Minggu (25/9/2022) lalu masih berbeda-beda, khususnya untuk sepeda motor. Ada juru parkir yang mengenakan Rp2.000/motor, ada pula yang Rp3.000/motor. Juru parkir ini berasal dari anggota karang taruna desa di wilayah yang menjadi ajang CFD.

Advertisement

Tarif parkir juga akan diseragamkan. Sebelumnya, tarif parkir di sekitar area CFD perdana, Minggu (25/9/2022) lalu masih berbeda-beda, khususnya untuk sepeda motor. Ada juru parkir yang mengenakan Rp2.000/motor, ada pula yang Rp3.000/motor. Juru parkir ini berasal dari anggota karang taruna desa di wilayah yang menjadi ajang CFD.

Baca Juga: CFD Colomadu Karangnyar Dilanjutkan, PKL akan Dipungut Retribusi

“Berdasarkan kesepakatan panitia dengan semua elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan CFD Colomadu, disepakati bahwa tarif parkir diseragamkan menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil,” imbuhnya.

Advertisement

Penetapan tarif retribusi dan parkir kendaraan ini segera dibuatkan surat keputusan (SK) Camat Colomadu dan Ketua CFD.

Selain membahas retribusi dan tarif parkir, dalam evaluasi tersebut juga muncul usulan agar Pemkab Karanganyar membuka pelayanan-pelayanan seperti perizinan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembayaran pajak kendaraan, dan lain-lain di CFD Colomadu.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar, Timotius Suryadi, mengaku siap membuka pelayanan di CFD.

Advertisement

Baca Juga: Perdana CFD Colomadu, Masih Banyak Pengendara Motor Curi-curi Kesempatan

“Kami akan siapkan. Layanan pendampingan dan informasi untuk mendapat Nomor Induk Berusaha [NIB] melalui online single submission [OSS] bagi UMKM. Namanya layanan Jempol atau Jemput OSS dan Layanan DPMPTSP, ” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kesuksesan car free day (CFD) Colomadu, Kabupaten Karanganyar, di Jl Adisucipto yang digelar perdana pada Minggu (26/9/2022) membuat Pemkab memastikan akan melanjutkan kegiatan pekanan ini. Pada CFD Colomadu berikutnya, PKL akan ditarik retribusi.

Advertisement

Pada kegiatan perdana tersebut belum ada pungutan retribusi kepada PKL. Rencananya, pada CFD berikutnya atau mulai 2 Oktober 2022 dan seterusnya retribusi sudah akan diberlakukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif