SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen–Fraksi Karya Amanat Nasional (FKN) DPRD Sragen mengancam membawa kasus sertifikasi massal swadaya (SMS) di Desa Kaliwedi, Gondang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menyusul indikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintahan desa.

“Setelah klarifikasi pejabat bersangkutan, Komisi I dan Bagian Pemerintahan
dan Pertanahan serta Bagian Hukum akan terjun ke Kaliwedi. Jika dalam satu pekan kasus ini tak ditindaklanjuti, FKN akan melakukan <I>clash action<I> dan melapor ke Kejari,” ujar sekretaris FKN, Mahmudi Tohpati, didampingi Ketua FKN Bambang Widjo Purwanto dan anggota fraksi lain, Jumat (17/9), di Sragen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mahmudi yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Sragen menyatakan akan mendesak pimpinan Komisi guna melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Inspektorat, dan Kepala Desa (Kades) Kaliwedi terkait kasus SMS.

Menurut dia, langkah itu guna mengetahui lebih jauh indikasi penyalahgunaan wewenang Pemdes terkait program SMS. Selain menelusuri kemungkinan kesalahan prosedural, upaya tersebut untuk memastikan apakah masalah serupa mengarah ke pidana.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya