SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Forum Komunikasi Perangkat Desa (FKPD) 5/79 meminta perlindungan dan keadilan hukum kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Bibit Waluyo terkait Peraturan Daerah (Perda) 3/2000 yang menyebabkan usia pensiun mereka dari 65 tahun menjadi 60 tahun.

Sementara itu perwakilan FKPD 5/79, Sabtu (6/3) mendatangi Gedung Dewan. Tujuannya untuk meminta jawaban atas surat yang mereka sampaikan kepada komisi I perihal permohonan pendampingan dalam melakukan konsultasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Koordinator FKPD 5/79, Paidi menjelaskan, kedatangannya hari itu adalah untuk meminta jawaban kepada legislatif.  “Surat permohonan pendampingan komisi I sudah beberapa pekan lalu kami sampaikan. Namun sampai saat ini belum ada jawabannya,” jelas Paidi ketika dijumpai wartawan, Sabtu (6/3).

Masih terkait perjuangan Perdes untuk mengembalikan usia pensiun menjadi 65 tahun seperti kabupaten lain, jelas Paidi, awal pekan ini FKPD 5/79 sudah mengirim surat kepada Gubernur Jateng.

“Karena kami belum mendapat respons dari Bupati Sukoharjo, langkah yang kami ambil selanjutnya adalah meminta perlindungan kepada Gubernur,” jelasnya.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya