SOLOPOS.COM - Kasus dugaan penyegelaan rumah yang diduga akan digunakan sebagai tempat ibadah membuat FKUB Solo buka suara. (Dok)

Solopos.com, SOLO–Peristiwa sejumlah orang yang memasang spanduk berjenis MMT di sebuah rumah di Banyuanyar, Banjarsari, Solo dan menyatakan penolakan pengalihfungsian rumah menjadi tempat ibadah, membuat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Solo buka suara.

Ketua FKUB Solo, Masyhuri, menegaskan hingga saat ini belum ada pengajuan tempat ibadah di Banyuanyar tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Semua ada tahapannya. Mengajukan saja belum, sudah ada aksi itu. Ini Justru menjadi kontraproduktif terhadap umat Islam sendiri,” ujar dia saat dihubungi Solopos.com, Senin (19/6/2023).

Masyhuri menyayangkan aksi pemasangan spanduk penolakan di Banyuanyar tersebut. Seharusnya, jelas Masyhuri, harus ada komunikasi terlebih dahulu dengan pemangku kepentingan dan FKUB yang akan memberikan rekomendasi pendirian tempat ibadah.

“Sangat menyayangkan sekali, mengajukan saja belum kok sudah ada aksi,” papar dia.

Menurut Masyhudi, kalaupun akan mengajukan pendirian tempat ibadah, harus ada syarat dan tahapannya. Dia menyatakan siapapun umat beragama boleh mengajukan pendirian tempat ibadah, namun Masyhudi menjelaskan pengajuan itu harus sesuai dengan SKB 2 menteri yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

“Dari informasi yang kami terima rumah itu belum digunakan sebagai tempat ibadah resmi. Dulunya merupakan rumah dinas dan digunakan untuk pertemuan, sarasehan dan belum menjadi tempat peribadatan resmi,” papar dia.

FKUB, jelas Masyhuri, segera mempertemukan kedua belah pihak. Segala sesuatu di Solo, jelas Masyhuri, harus dikomunikasikan, bersilaturahmi sehingga ada titik temu.

“Tidak sepihak seperti itu. Justifikasi terhadap suatu pandangan tidak objektif nantinya,” papar dia.

Selama ini, jelas dia, sudah ada mekanisme tersendiri dalam menyelesaikan permasalahan seperti yang terjadi di Banyuanyar. Selain itu, Masyhuri menyatakan FKUB sudah membentuk porsitoga di tiap kelurahan dan dikomunikasikan dengan tokoh-tokoh di tingkat kelurahan.

Sebelumnya, sejumlah orang menyegel sebuah rumah di Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari Solo, Minggu (18/6/2023) siang.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, sejumlah orang dengan mengendarai motor berhenti di rumah kosong yang diduga akan dijadikan tempat ibadah. Mereka kemudian membentangkan spanduk berjenis MMT di pintu masuk rumah dengan tulisan Warga dan Umat Muslim Banyuanyar Menolak pengalihfungsian rumah tinggal menjadi tempat ibadah di RT 02 RW 09 Banyuanyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya