Soloraya
Rabu, 27 Juni 2012 - 19:10 WIB

FLY OVER PALUR Ditolak, Camat Bersedia Jadi Mediator

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR–Rencana pembangunan jalan layang atau fly over  di kawasan perlintasan KA Palur untuk mengatasi kemacetan sampai sekarang belum disosialisasikan kepada warga. Padahal pembangunan fondasi akan dimulai Juli besok. Panitia diminta segera menyosialisasikan proyek itu.

Sebelumnya, para pelaku usaha di dekat perlintasan KA Palur menolak pembangunan tersebut karena fly over akan mematikan usaha mereka. Waarga juga mengeluhkan belum dilakukannya sosialisasi proyek itu. Padahal terdapat 77 bangunan yang terancam kena gusur, 44 bangunan berada di wilayah Karanganyar, sisanya masuk wilayah Kabupaten Sukoharjo. Anggaran ganti rugi pembebasan lahan mencapai Rp600 juta.

Advertisement

Camat Jaten, Bachtiar, saat ditemui Solopos.com, Rabu (27/6/2012), mengatakan polemik pembangunan fly over ramai diperbincangkan warga.  Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Karanganyar, kata dia, sebaiknya segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Jaten. “Saya siap membantu mediasi  terkait pembebasan lahan pada 44 warga yang akan digusur,”  ujarnya.

Sosialisasi segera dilakukan karena masyarakat saat ini membutuhkan kejelasan nasib mereka. ”Saya berharap sosialisasi pembangunan fly over dipercepat sebelum masyarakat mendapat hasutan dari pihak yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Soal pembangunan fly over, lanjut dia, semua pihak diminta berpikir rasional dengan menghormati hak masing-masing. Masyarakat, kata dia, diharapkan memahami tujuan pembangunan ini untuk kepentingan banyak orang.
Kepala DPU Karanganyar, Priharyanto, saat dihubungi Espos mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan satuan kerja (satker) Provinsi Jateng.
“Ini kerja tim, posisi saya hanya sebagai anggota. Saya tidak punya wewenang sepenuhnya menjawab berbagai pertanyaan,” ujarnya.

Advertisement

Dia berjanji  segera melakukan sosialisasi proye itu secepat mungkin ketika satker memutuskan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif