Soloraya
Kamis, 4 April 2024 - 11:51 WIB

Fokompimda Karanganyar Ramai-ramai Musnahkan Miras Ribuan Botol & Knalpot Brong

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Miras ribuan botol dan ratusan knalpot brong dimusnahkan pada Kamis (4/4/2024). (Solopos.com/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Minuman keras (miras) ribuan botol berbagai merek dimusnahkan dalam Operasi Pemusnahan Barang Bukti yang digelar Polres Karanganyar pada Kamis (4/4/2024). Selain miras, ratusan knalpot brong juga ikut dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh Pj. Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi; Kapolres AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Dandim 0727/Karanganyar, Letkol Inf Andri Army Y; dan Ketua DPRD, Bagus Selo, usai apel gelar pasukan di Alun-alun Karanganyar.

Advertisement

Kapolres mengatakan barang bukti yang dimusnkan merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) selama satu tahun. Miras yang dimusnahkan jenisnya beragam dari Vodka, Kawa, ciu, Orangtua, bir klutuk, dan lainnya. Barang bukti miras dimusnahkan dengan menggunakan stoom walls. Kemudian knalpot brong dimusnahkan dengan cara digergaji mesin dan digilas stoom walls.

“Operasi pekat terus kita lakukan hingga saat ini. Kami tidak akan lengah memberantas pekat seperti perjudian, miras, dan penggunaan knalpot brong,” kata Kapolres.

Penindakan terhadap pengguna knalpot brong merujuk pada UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara atau denda Rp250.000.

Advertisement

Di sisi lain, penindakan knapot brong juga mendasari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. Dalam Permen LH itu disebutkan bahwa batas ambang batas sepeda motor untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu tipe 80-175 cc maksimal 90 db. Dan 175 cc ke atas maksimal 90 db.

“Operasi knalpot akan terus kita lakukan,” katanya.

Penindakan pengguna knalpot brong dilakukan secara persuasif dan humanis. Selain itu Polres juga terus terjun ke sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong mengingat penggunanya mayoritas anak baru gede (ABG) dan berstatus pelajar. Menurut penindakan knalpot brong tidak bisa dilakukan Polisi. Namun harus melibatkan berbagai instansi terkait.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif