Soloraya
Senin, 6 Juni 2011 - 23:56 WIB

Formas nilai SE PPDB Bupati Sragen tak tegas

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (smtvku.tv)

ilustrasi (smtvku.tv)

Sragen (Solopos.com)--Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki, menilai Surat Edaran (SE) Bupati Sragen tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih ngambang alias tidak tegas, terutama dalam ketentuan seragam dan pungutan sekolah.

Advertisement

Andang meminta kepada Bupati agar SE tersebut direvisi dengan mempertegas poin-poin dalam PPDB karena ketentuan yang ada dalam SE bisa disiasati pihak sekolah. “Dalam SE itu menyebut koperasi sekolah boleh mengkoordinasi pengadaan seragam sekolah. Kata-kata itu yang dipakai sekolah untuk mewajibkan peserta didik baru untuk membeli seragam di sekolah. Padahal harganya relatif lebih mahal daripada harga umum,” tegas Andang kepada Espos, Senin (6/6).

Dia menerangkan untuk beli kaus kaki harus ada stempel sekolah. Dia khawatir peserta didik dari keluarga miskin (Gakin) yang mestinya bisa menggunakan pakaian seragam kakaknya karena tidak punya uang, terpaksa harus beli. “Atas dasar ini kami meminta Bupati mengambil kebijakan untuk membebaskan pengadaan seragam bagi peserta didik baru,” ujarnya. Dia khawatir dana pengadaan seragam sekolah akan digabung dengan uang gedung.

Termasuk penentuan rencana anggaran kegiatan sekolah (RAKS), kata Andang, sudah disiapkan sekolah terlebih dulu. RAKS itu selanjutnya, ungkap dia, disodorkan kepada orangtua siswa. “Jadi tidak ada pembahasan RAKS dengan orangtua siswa. Nah, biasanya yang datang dalam rapat orangtua siswa itu ibu-ibu. Mereka tidak banyak komentar, melainkan langsung setuju begitu saja,” pungkasnya.

Advertisement

(trh)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif