SOLOPOS.COM - Camat Pasar Kliwon, Solo, Ahmad Khoironi (mengenakan jaket) meninjau dapur umum di Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (18/2/2023). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kecamatan Pasar Kliwon telah menindaklanjuti aduan forum anak di Kelurahan Joyosuran lewat Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Anak dan Keterbukaan Informasi Publik mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menindak tegas oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan kekerasan berupa intimidasi terhadap anak.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Camat Pasar Kliwon, Ahmad Khoironi, tak menampik aduan dari forum anak di Kelurahan Joyosuran yang mempertanyakan realisasi anggaran kegiatan latihan dasar kepemimpinan (LDK). Aduan itu disampaikan lewat ULAS pada September.

“Sudah kami tindaklanjuti. Tugas kita adalah memberikan jawaban atau informasi yang benar terkait apa yang disampaikan masyarakat. Kemudian menindaklanjutinya,” kata dia, Rabu (18/10/2023).

Roni, sapaan akrabnya, juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Joyosuran untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

Menurut Roni, Pemkot Solo berupaya konsisten menjaga predikat kota layak anak dengan menjamin hak setiap anak dan menghormati hak anak. Hal ini diatur dalam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Misalnya, berkomitmen terhadap ketersediaan ruang terbuka publik untuk bermain anak-anak dan sebagainya.

”Dengan menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Yang jelas, kami sudah menindaklanjuti aduan dari forum anak. Sekaligus bahan evaluasi dan pembelajaran bagi kami agar lebih memperhatihan pemenuhan hak-hak anak,” ujar dia.

Di sisi lain, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Anak dan Keterbukaan Informasi Publik Solo, Haryati Panca Saputri, menuntut agar Pemkot Solo menindak tegas oknum ASN yang diduga melakukan kekerasan berupa intimidasi terhadap anak. Hal itu bertentangan dengan prinsip kota layak anak.

Selain itu, Pemkot Solo harus mengedepankan aspek perlindungan anak dalam tata kelola aduan di ULAS. “Jangan sampai data pelapor dibuka sehingga berpotensi memicu kekerasan berupa intimidasi terhadap pelapor. Aduan yang disampaikan forum anak masih wajar dan tak perlu dijawab dengan tindakan yang berlebihan. Apalagi intimidasi sehingga anak mengalami trauma dan menangis,” papar dia.

Sebelumnya, lima LSM yakni Yayasan Spek-HAM, Yayasan YAPHI, Jalatera, Yayasan Kakak, dan Kaukus perempuan Kota Solo. Mereka melakukan pendampingan anak dan mengawal kasus itu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).

“Jadi awalnya, forum anak Kelurahan Joyosuran mempertanyakan usulan anggaran kegiatan LDK pada akhir Agustus. Saat itu, usulannya Rp50 juta, namun realisasinya hanya Rp35 juta. Kemudian mengadu ke nomor WhatsApp Mas Gibran [Gibran Rakabuming Raka] yang otomatis tersambung ke layanan ULAS,” kata koordinator koalisi masyarakat sipil untuk perlindungan anak dan keterbukaan informasi publik Solo, Haryati Panca Saputri.

Beberapa hari kemudian, anak tersebut dipanggil oleh Lurah dan perangkat Kelurahan Joyosuran di ruang tertutup. Dia mendatangi kantor kelurahan dengan diantar neneknya.

Namun, neneknya tidak diperbolehkan masuk ruangan. Anak tersebut dicecar pertanyaan dan cenderung ditekan lantaran mengadu ke ULAS.

Setiba di rumah, anak itu mengalami trauma dan menangis. “Jadi anak itu disidang di ruang tertutup tanpa pendamping. Sebenarnya, anak itu hanya menanyakan mengapa usulan anggaran LDK forum anak tidak bisa dipenuhi sepenuhnya. Ini termasuk intimidasi verbal dan kekerasan terhadap anak,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya