SEMARANG--Sejumlah guru perwakilan dari 203 guru Kabupaten Karanganyar mendatangi Kantor KP2KKN Jateng di Semarang, Senin (23/7/2012). Kedatangan para guru yang tergabung dalam Forum Guru Progresif (FGP) ini didampingi fasililator guru, Bambang Prihatmo Budi Widodo.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Mereka mengadukan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar, Sri Suranto yang telah menahan pencairan uang tunjangan sertifikasi guru.
”Uang tunjangan sertifikasi milik 203 di Karanganyar sejak Januari-Juni 2012 belum dicairkan,” kata Ketua FGP, Tutut Sri Wiji Hastuti SP, MM.
Alasan Kepala Disdikpora tak mencairkan uang, menurut ia, karena 203 dinyatakan tak lolos sertifikasi sebab tak memenuhi persyaratan mengajar 24 jam secara linier.
Padahal, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mereka telah dinyatakan lolos sertifikasi, sehingga berhak mendapatkan uang tunjangan sertifikasi guru setiap bulan. Besarnya uang tunjangan sertifikasi yang diterima para guru antara Rp2 juta-2,7 juta per bulan.
”Kami oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah dinyakan lolos sertifikasi, bahkan sudah ada surat keputusan (SK), tapi oleh Kepala Disdikpora dinyatakan tak lolos,” ujarnya.
Sekretaris FGP, Agus Irianto Spd, menambahkan permasalahan sertifikasi di Karanganyar sudah lama terjadi.
”Kalau hanya mengandalkan mengajar di sekolah jelas tak bisa mencapai 24 jam, sedang tambahan mengajar di paket belajar tak dihitung karena tak linier,” ujar guru SMA N Kebakkramat ini.
Dalam tuntutan FGP meminta Kepala Disdikpora Karanganyar segera mencairkan pembayaran uang tunjangan sertifikasi ini.”Secepatnya supaya bisa cair, uangnya bisa untuk Lebaran,” kata Tutut.
Menanggapi pengaduan ini Koordinator Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN), Windy Setyawan Putra, menyatakan akan melakukan klarifikasi.
”Bila pengaduan para guru ini benar, Kepala Disdikpora Karanganyar tak boleh menahan uang tunjangan sertifikasi,” ujar dia.