Soloraya
Kamis, 7 Desember 2023 - 19:14 WIB

Forum Komunitas Gembira Sita Eksekusi Lahan Sriwedari Diangkat PN Solo

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Forum Komunias Sriwedari (Foksri), Syafiq Hanafi (kanan), saat diwawancara wartawan di sela-sela pembukaan Kantor Bersama BRM Kusumo Putro Law and Firm di Kompleks Ruko Pujasari Sriwedari pada Kamis (12/10/2023) malam. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Pengangkatan sita eksekusi sebidang tanah, bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di kawasan Sriwedari, Solo, oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Solo Kelas 1 Khusus, Sumardi, disambut gembira Forum Komunitas Sriwedari (Foksri).

Pengangkatan sita tersebut menjadi angin segar bagi ratusan orang yang menggantungkan pekerjaan di kawasan Sriwedari. Sebab dengan sudah diangkatnya sita eksekusi membuat Pemkot Solo boleh memanfaatkan aset tanah tersebut secara hukum.

Advertisement

Pembina Foksri Solo, BRM Kusumo Putro, Kamis (7/12/2023), mengaku gembira atas putusan pencabutan sita eksekusi tanah Sriwedari. “Saya menyambut baik adanya putusan pengangkatan sita eksekusi itu. Sebab otomatis [lahan] dikelola Pemkot,” tutur dia.

Kusumo menjelaskan pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari memberikan kepastian hukum, rasa aman dan nyaman bagi komunitas-komunitas yang ada. Mereka tidak lagi merasa waswas atau khawatir ketika melakukan aktivitas maupun usaha di lahan itu.

Kusumo berharap lahan Sriwedari segera direvitalisasi agar kembali hidup dan menjadi pusat berbagai kegiatan masyarakat. Dia merasa sedih beberapa waktu terakhir kawasan bekas Bonrojo tersebut ditinggalkan orang, sehingga seringkali sepi dan lesu.

Advertisement

Padahal banyak orang yang sampai saat ini masih menggantungkan hidup dengan berjualan maupun menjajakan jasa di lahan Sriwedari. Diberitakan Solopos.com, pengangkatan sita eksekusi tanah dan bangunan Sriwedari dilakukan pada Rabu (6/12/2023) siang.

Pengangkatan sita eksekusi tanah Sriwedari dilakukan Sumardi didampingi Panitera PN Solo, Asep Dedi Suwasta. Hadir dalam kegiatan itu Wawali Solo, Teguh Prakosa; Kepala Badan Pertanahan Solo, Tensa Nur Diani, Sekda Solo, Budi Martono, dan pejabat lainnya.

Sumardi menjalankan perintah Ketua PN Solo Kelas IA Khusus sesuai penetapan 28 November 2023 No.10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo No.31/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo No.87/Pdt/2012/PT.Smg jo No.3249 K/Pdt/2012. Luas lahannya 99.889 meter persegi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif