Soloraya
Rabu, 13 November 2019 - 20:22 WIB

Forum Peduli Buruh Sukoharjo Sebut Tyfountex Langgar UU Ketenagakerjaan

Indah Septiyaning Wardani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eks karyawan PT Tyfountex Indonesia mendatangi Kantor Disnaker Sukoharjo, Senin (11/11/2019). (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo ikut menyoroti masalah pemutusah hubungan kerja (PHK) dan teknis pembayaran uang pesangon ribuan karyawan PT Tyfountex, Gumpang, Kartasura.

FPB menilai apa dilakukan PT Tyfountex dengan mencicil pembayaran pesangon karyawan yang di-PHK melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan. FPB Sukoharjo meminta masalah itu segera diselesaikan dan karyawan mendapatkan hak mereka secara penuh 100 persen secepatnya.

Advertisement

Ketua FPB Sukoharjo Sukarno mengatakan masalah ketenagakerjaan sudah diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut juga mengatur penyelesaian masalah PHK dan pemberian uang pesangon pada karyawan.

Perkosaan ABG Wonogiri Oleh 6 Orang Ditangani Polisi, Pemberian Uang Batal?

"Ada beberapa masalah di perusahaan itu [Tyfountex], di antaranya masalah 1.100 karyawan terkena PHK. Bahkan ada informasi sekitar 1.600 karyawan juga dirumahkan dan masih ditambah ratusan bahkan seribuan karyawan lagi pensiun," katanya kepada Solopos.com, Selasa (12/11/2019).

Advertisement

Dari informasi yang dia terima, karyawan ter-PHK diberi pesangon yang pembayarannya diangsur selama 30 kali (bulan) kemudian diubah menjadi 60 kali (bulan). Sedangkan bagi karyawan pensiun pembayaran uang pesangon juga dikabarkan diangsur 20 kali (bulan).

Gibran Rakabuming Tanggapi Rudy: Kalau Saya Salah Silakan Tegur

Sistem itu, menurut Sukarno, sangat merugikan buruh dan bertentangan atau melanggar UU Ketenagakerjaan. Pasal 156 ayat 1 UU tersebut berbunyi dalam hal terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon atau penghargaan masa kerja dan uang hak yang seharusnya diterima secara tunai atau cash.

Advertisement

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ribuan karyawan PT Tyfountex bermasalah. Diangsur selama 30 bulan jelas terlalu lama dan itu juga belum ada jaminan pembayaran lancar," katanya.

Sebagaimana diberitakan, 1.100-an eks karyawan PT Tyfountex yang di-PHK, Februari lalu, berdemo di kantor Disperinaker Sukoharjo,

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif