Pengemudi becak motor (betor) melintas di Jl R.A. Kartini, Jebres, Solo, jawa Tengah, Kamis (12/6/2014). Meskipun dilarang oleh Dishubkominfo Kota Solo, masih kedapatan betor yang beroperasi di Kota Bengawan. Moda transportasi itu dinilai tak teruji sesuai ketentuan perundang-undangan.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah