SOLOPOS.COM - Mi basah berformalin (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

 Polisi menunjukkan barang bukti pembuatan mi basah berformalin di Mapolres Karanganyar, Senin (1/9/2014). Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka, yakni pemilik industri rumahan, Giyatno, 50, warga Kalikebo RT 004/RW 008, Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Mi basah berformalin (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Polisi menunjukkan barang bukti pembuatan mi basah berformalin di Mapolres Karanganyar, Senin (1/9/2014). Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka, yakni pemilik industri rumahan, Giyatno, 50, warga Kalikebo RT 004/RW 008, Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Giyatno dibekuk polisi lantaran memproduksi sekaligus menjual mi basah berformalin di rumahnya. Di hadapan penyidik, Giyatno mengaku mampu memproduksi mi basah berformalin yang membahayakan kesehatan itu minimal dua kuintal per hari.

Dia mengatakan sudah lima tahun memproduksi mi berformalin itu, yang kemudian dijual ke pasar tradisional di Karanganyar dan sekitarnya. Dalam sehari, Giyatno mampu meraup keuntungan sekitar Rp150.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya