SOLOPOS.COM - Baliho tak berizin dibongkar aparat Pemkot Solo, Rabu (6/8/2014). (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

 Pegawai negeri penertib reklame Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Solo membongkar baliho yang terpasang di Jl Ronggowarsito, Keprabon, Banjarsari, Solo, Rabu (6/8/2014). Pembongkaran papan iklan itu dilakukan karena reklame tersebut tidak dilengkapi izin dari Pemkot Solo. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Baliho tak berizin dibongkar aparat Pemkot Solo, Rabu (6/8/2014). (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Pegawai negeri penertib reklame Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Solo membongkar baliho yang terpasang di Jl Ronggowarsito, Keprabon, Banjarsari, Solo, Rabu (6/8/2014). Pembongkaran papan iklan itu dilakukan karena reklame tersebut tidak dilengkapi izin dari Pemkot Solo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya