SOLOPOS.COM - Gelar perkara kasus perusak mobil digelar di Mapolresta Solo, Jumat (7/11/2014). (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

 Kasubag Humas Polresta Solo AKP Sis Raniwati menunjukkan tersangka pengeroyokan Anton Untarianto alias Deni Wibisono, 42, (ketiga dari kiri), dan Sugiat alias Penceng, 28, (kedua dari kanan) saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (7/11/2014). (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Gelar perkara kasus perusak mobil digelar di Mapolresta Solo, Jumat (7/11/2014). (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Kasubag Humas Polresta Solo AKP Sis Raniwati menunjukkan tersangka pengeroyokan Anton Untarianto alias Deni Wibisono, 42, (ketiga dari kiri), dan Sugiat alias Penceng, 28, (kedua dari kanan) saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (7/11/2014).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Gelar perkara itu dilaksanakan polisi Solo untuk kasus atas kasus perusakan mobil milik mantan mertua Anton Untarianto. Tersangka pengeroyokan itu ditangkap dengan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria dengan nomor polisi AD 6842 RS, satu bongkah batu, dan satu buah ketapel besi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya