Kapolsek Serengan Kompol Edy Sulistiyanto (kanan) melihat cara pelaku bermain judi saat gelar perkara perjudian di Mapolsek Serengan Solo, Senin (13/10/2014). Polisi berhasil mengamankan empat pelaku perjudian di rumah kosong kawasan Dawung Wetan RT 003/RW 008, Serengan, Solo, Jawa Tengah beserta barang bukti seperangkat alat judi dan uang tunai Rp975.000, Minggu (5/10/2014).