Soloraya
Selasa, 19 Agustus 2014 - 20:00 WIB

FOTO ZENSHO KARAOKE SOLO DISERANG : Jaim Menyongsong Vonis Ketiga?

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaim, kembali hadir di PN Solo, Selasa (19/8/2014). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Jaim, kembali hadir di PN Solo, Selasa (19/8/2014). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Khuzaimah alias Jaim, 26, warga Losari, Semanggi, Pasarkliwon, Solo yang selama ini didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Solo sebagai penganiaya anak punk dan penyerangan Kedai Jamu Dinda, Selasa (19/8/2014), tampil beda. Jaim, Selasa ini, menjalani persidangan di PN Solo terkait kasus penyerangan Zensho Karaoke Solo.

Advertisement

Khuzaimah alias Jaim didakwa telah melakukan perusakan terhadap karaoke Zensho di kawasan Sriwedri. Sebelumnya, Jaim telah dijatuhi hukuman ganda.Pada perkara pengeroyokan pengamen di Baturono, Pasar Kliwon, ia divonis sembilan bulan penjara. Dia juga dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dalam kasus penyerangan kedai jamu Dinda.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif