SOLOPOS.COM - Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo (FPBS), Karno (kanan) menyampaikan tuntutan kepada anggota Dewan Kota Makmur saat digelar hearing di Gedung B, DPRD Sukoharjo, Sabtu (8/6/2013). ( Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)


Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo (FPBS), Karno (kanan)menyampaikan tuntutan kepada anggota Dewan Kota Makmur saat digelarhearing di Gedung B, DPRD Sukoharjo, Sabtu (8/6/2013). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO–Tidak efektifnya peran tripartit dalam mengawal aturan membuat buruh gerah. Pekerja di Sukoharjo yang tergabung dalam Forum Peduli Buruh Sukoharjo (FPBS) mendesak dewan membuat keputusan politis dengan membentuk tim independen yang melibatkan anggota Dewan, kepolisian dan kejaksaan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Tim baru itu diharapkan mampu membuat efek jera bagi pemilik perusahaan yang dinilai melanggar undang-undang. Catatan FPBS, terdapat 44 perusahaan dari 400-an perusahaan di Sukoharjo.  Ke-44perusahaan itu dinilai tak mengindahkan keputusan tripartit soal upah minimum kabupaten (UMK) maupun kepesertaan pekerja dalam program jamsostek.

Penegasan itu disampaikan Ketua FPBS, Karno sebelum mengikuti hearing di Gedung B DPRD Sukoharjo, Sabtu (8/6/2013).

Pada hearing yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Nurdin, buruh sempat mengkritik kehadiran wakilnya tersebut. Undangan yang dilayangkan kepada buruh, pengusaha dan dinas terkait jam 08.00 WIB tetapi wakil rakyat hadir pukul 09.30 WIB.

Karno menyatakan, tim independen diharapkan bekerja maksimal dan menjadi wadah alternatif diluar tripartit. “Banyak perusahaan [di Sukoharjo] yang tak membayar upah buruh sesuai UMK, yakni senilai Rp902.000. Buruh juga tak semua dimasukkan program jamsostek. Kondisi itu tak ditindaklanjuti oleh tripartit.”

Menurutnya, pada pendataan program jamkesmas atau jamkesda pekerja tidak masuk program tersebut. “Jika pekerja atau buruh sakit tidak mendapat jaminan apapun. Kondisi itu sangat merugikan buruh. Soal UMK juga sama, tak semua perusahaan membayar sesuai UMK. Ada yang membayar upah buruh Rp450.000 atau Rp500.000. Jika buruh berjuang memperjuangan haknya ancamannya di-PHK.”

Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Nurdin menyatakan, buruh rentan kemiskinan. Dia meminta semua perusahaan di Sukoharjo mematuhi aturan yang berlaku.

Sementara Direktur PT Konimex, Rachmadi Joesoef, menjelaskan semua pekerjanya telah dimasukkan program jamsostek dan upah yang diterima sesuai UMK. Rachmadi mengaku, perusahaannya juga mempekerjakan pekerja kontrak saat musim-musim tertentu. Dicontohkannya, menjelang Lebaran perusahaan selalu mengontrak pekerja untuk bidang pengepakan.

“Perubahan aturan seperti UMK baru, perusahaan perlu waktu sehingga penerapannya tidak seketika. Hal itu kami nilai wajar karena perusahaan harus menata ulang cost yang akan dikeluarkan. Namun selama ada komunikasi hak pekerja akan diberikan.”

Dalam hearing tersebut disepakati Dewan akan mengundang lagi pihak jamsostek dan Disnakertrans Sukoharjo, untuk membeberkan jumlah pekerja di Sukoharjo yang telah masuk program jamsostek. Dengar pendapat dengan kedua instansi itu dilakukan karena kedua instansi itu tak mampu menunjukkan data secara kongkrit.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya