SOLOPOS.COM - Suasana Rumah Susun Begalon 2 di Kelurahan Panularan, Laweyan, Solo, Selasa (23/5/2023). Warga tetap beraktivitas hingga saat ini walaupun beberapa merasa resah dengan rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang akan menertibkan penghuni yang sudah tinggal selama lebih dari enam tahun di rusunawa. (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO — Rencana Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menertibkan 493 penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah deret di Solo menuai reaksi keberatan dan penolakan. Puluhan penghuni rusunawa yang bakal tergusur itu telah mengadu ke Fraksi PDIP DPRD Solo, Kamis (25/5/2023) siang.

Mereka menuntut Perwali Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rusunawa direvisi. Tapi nyatanya Gibran dengan tegas menolak merevisi ketentuan yang mengatur batas waktu tinggal penghuni rusunawa dan rumah deret maksimal enam tahun itu. Sikap Gibran jadi sinyal 493 penghuni bakal tergusur.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal ini dinilai bisa memicu munculnya persoalan baru, yaitu penguasaan lahan-lahan publik untuk tempat tinggal. Seperti yang beberapa waktu terakhir terjadi di kawasan Bong Mojo, Jebres. Sebab masih banyak dari 493 penghuni Rusunawa dan rumah deret itu yang secara ekonomi masih tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mereka tak bakal mampu untuk membeli rumah, walau yang bersubsidi.

Di tengah situasi itu, Ketua Fraksi PDIP Solo, YF Sukasno, tetap optimistis akan ada solusi terbaik bagi semua pihak. Tapi dia enggan membocorkan solusi yang sedang dia upayakan tersebut. “Saya kemarin sampaikan akan memperjuangkan solusi atas persoalan yang dihadapi saudara kita penghuni rusunawa dan rumah deret. Saya optimistis persoalan ini akan ada solusi yang terbaik,” ungkap dia.

Sukasno mengaku sedang mengomunikasikan opsi yang bisa menjadi solusi kepada pihak-pihak terkait. Dia berharap solusi itu bisa diterima semua pihak. Ia mengaku 493 penghuni rusunawa dan rumah deret itu tidak akan mampu untuk membeli rumah sendiri bila dipindah. Para penghuni tersebut berpenghasilan rendah yang hanya cukup unfuk sehari-hari.

“Jadi kemarin disampaikan saudara-saudara penghuni rusunawa, mereka bingung harus tinggal di mana bila diminta pindah. Pendapatan mereka hanya cukup untuk sehari-hari. Saat audiensi mereka paparkan kebutuhan hidup sehari-hari,” imbuh dia.

Lebih jauh Sukasno mengatakan solusi bagi persoalan tersebut tidak mesti dengan merevisi Perda Nomor 15 Tahun 2016. “Tetap berdasarkan regulasi, yang penting ada komunikasi, tetap koordinasi, pasti ada solusi,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya