Soloraya
Sabtu, 30 Juli 2022 - 14:50 WIB

FPKS Kembali Dorong Pemkot Solo Larang Perdagangan Daging Anjing

R Bony Eko Wicaksono  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DMFI mengadakan aksi damai di depan Balai Kota Solo untuk menagih janji Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terkait pelarangan perdagangan daging anjing di Solo, Senin (25/4/2022). (Istimewa/DMFI)

Solopos.com, SOLO — Fraksi PKS DPRD Solo mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar segera menerbitkan surat edaran atau peraturan walikota (Perwali) melarang perdagangan daging anjing. Desakan serupa disuarakan koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

DMFI kembali menyampaikan aspirasi itu saat melakukan audiensi dengan DPRD Solo pada beberapa hari lalu. Audiensi kali ini mereka fokus membahas surat imbauan larangan perdagangan daging anjing yang diterbitkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jawa Tengah.

Advertisement

Ketua Fraksi PKS DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, mengatakan larangan perdagangan anjing yang diterbitkan Pemprov Jawa Tengah menjadi acuan Pemkot Solo mengurangi perdagangan daging anjing.

“Paling tidak ada surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Solo [soal larangan pedagangan daging anjing]. Atau yang lebih kuat lagi bisa menerbitkan Perwali yang berisi larangan perdagangan daging anjing,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Sabtu (30/7/2022).

Advertisement

“Paling tidak ada surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Solo [soal larangan pedagangan daging anjing]. Atau yang lebih kuat lagi bisa menerbitkan Perwali yang berisi larangan perdagangan daging anjing,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Sabtu (30/7/2022).

Asih menyebut Pemkot Solo harus mencontoh daerah lain yang telah memiliki payung hukum yang mengatur larangan penjualan daging anjing. Daerah di Soloraya yang sudah memiliki aturan yang melarang perdagangan daging anjing adalah Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Pemprov Imbau Larangan Daging Anjing, Pemkot Solo bakal Mengikuti?

Advertisement

“Kami mendukung langkah Pemprov Jawa Tengah yang menerbitkan himbauan larangan perdagangan daging anjing. Kami berharap ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” ujar dia.

Lebih jauh, Asih mengatakan anjing-anjing di Solo dan sekitarnya dipasok dari wilayah Jawa Barat. Padahal, Jawa Barat merupakan daerah yang belum bebas penyakit rabies. Artinya, ada potensi penularan rabies jika perdagangan daging anjing tak dilarang di Kota Solo.

“Kota Solo itu kota budaya. Namun, anjing-anjing itu diperlakukan keji seperti dipukul dan ditenggelamkan air. Ini kan bukan cara-cara yang berbudaya.”

Advertisement

Baca Juga: Kuliner Anjing Disebut Bagian dari Sejarah Masyarakat Kota Solo

Sementara itu, Perwakilan DMFI, Mustika, mengatakan tingkat konsumsi daging anjing di Kota Solo tergolong tinggi. Selama ini, warung olahan daging anjing bertebaran di pinggir ruas jalan hingga perkampungan. Mustika berharap ketegasan Pemkot Solo dalam melarang perdagangan daging anjing.

“Kami bakal terus menyuarakan pelarangan perdagangan daging anjing di Kota Solo. Kami mendorong agar Pemkot Solo segera merespons. Harus ada payung hukumnya seperti Perwali,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif