SOLOPOS.COM - Jajaran Fraksi PDIP DPRD Solo mendengarkan keluh kesah puluhan penghuni rusunawa dan rumah deret saat audiensi, Rabu (24/5/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Fraksi PDIP DPRD Kota Solo berjanji mencermati keluhan para penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang resah terhadap rencana penertiban oleh Pemkot Solo. Mereka akan mencarikan solusi atas persoalan itu.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, saat dimintai tanggapan terkait kedatangan 50 an penghuni Rusunawa ke Gedung DPRD Solo pada Rabu (24/5/2024). Mereka datang ngudarasa masalah yang dihadapi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami akan perjuangkan supaya ada solusi terbaik untuk para penghuni Rusunawa. Nanti kami cermati dulu. Keluhannya banyak dan bermacam-macam. Intinya teman-teman penghuni Rusunawa ini ngudarasa,” ujar dia, Kamis (25/5/2023).

Sukasno mengaku sangat memahami apa yang menjadi kerisauan penghuni Rusunawa di Solo. Apalagi jumlah 493 keluarga yang akan ditertibkan tidak sedikit. “Itu jumlah yang tidak sedikit. Kami memahami yang jadi keresahan,” ujar dia.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun Solopos.com, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo melalui UPT Rumah Sewa menginformasikan ketentuan yang diatur di Perwali Solo No. 15 Tahun 2016.

Ketentuan itu di Bab VI tentang Penghunian tepatnya Pasal 6 ayat tiga (3), di mana perpanjangan Surat Izin Penghunian (SIP) dilakukan paling banyak lima kali. Artinya, batas maksimal penghuni Rusunawa menempati unitnya enam tahun.

Berdasarkan data penghunian Rusunawa yang dimiliki UPT Rumah Sewa, penghuni yang menempati rusunawa/rumah deret selama enam tahun atau lebih tercatat 493 keluarga. Mereka tersebar di 12 rusunawa dan rumah deret yang ada di Solo.

Di sisi lain, sampai 15 Mei 2023 jumlah pendaftar pengajuan rusunawa yang telah masuk di UPT Rumah Sewa mencapai 946 pendaftar. Disampaikan juga terjadinya berbagai pelanggaran yang dilakukan penghuni rusunawa/rumah deret.

Seperti pelanggaran hewan peliharaan, mobil, penempatan barang di luar unit, tidak terpeliharanya fasilitas umum. Fasilitas itu yakni penjernih air, tandon air, pompa air, panel listrik, dan lainnya. Selain itu marak keluhan dari para pendaftar.

Mereka merasa sudah lama mengantre tapi tak kunjung mendapat kesempatan tinggal di rusunawa dan rumah deret. Pada periode 2019 hingga 2023 baru 11 penghuni yang keluar dari rusunawa/rumah deret karena sudah mempunyai rumah sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya