Soloraya
Selasa, 4 Januari 2011 - 22:59 WIB

Fransiska bantah keterangan Handoko

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Mantan Ketua Koperasi Serbausaha (KSU) Sejahtera periode 2007, Fransiska Rianasari, membantah pernyataan mantan Ketua KSU Sejahtera 2008, Handoko Mulyono, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (4/1).

Saat persidangan kasus dugaan korupsi bantuan rehab dan pembangunan rumah bagi masyarakat tidak mampu dari Kementrian Perumahan Rakyat (Kemempera) itu, Fransiska berstatus sebagai saksi dalam persidangan tersangka mantan Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera, Tony Iwan Haryono.

Advertisement

Fransiska membantah kesaksian Handoko yang menyebutkan bahwa Fransiska telah menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi tersebut sekitar 600 rumah. “Itu tidak benar. Saya sudah menyelesaikan pembangunan rumah itu sekitar 1.000 rumah,” jelas Fransiska di hadapan majelis hakim, Selasa.

Atas keterangan yang berbeda dari Fransiska dan Handoko itu, penasihan hukum tersangka Toni Haryono, Rachel Pertiwi, meminta kepada majelis hakim untuk mengkonfrontir antara keterangan Handoko dengan Fransiska.

Ketua Majelis Hakim, Joko Indiarto mengatakan, semua masukan dari penasihat hukum, akan dipertimbangkan. Termasuk permintaan untuk mengkonfrontir pernyataan dari saksi Handoko dan Fransiska terkait dengan jumlah pembangunan rumah.

Advertisement

Saat menjadi ketua KSU Sejahtera, Fransiska antara lain juga telah menandatangani pengeluaran uang bantuan dari Kemenpera itu senilai Rp 15 miliar. Semua pengeluaran itu juga atas perintah dan ditandatangani oleh Toni. Uang tersebut, sebut Fransiska, dipakai untuk membayar berbagai kepentingan koperasi. Di antaranya yakni untuk biaya operasional koperasi, menggaji karyawan dan operasional sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dari uang sebanyak Rp 15 miliar itu, sambung Fransiska, uang senilai Rp 1,5 miliar dipakai untuk untuk kepentingan pribadi Toni Haryono yang juga suami dari Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR. “Semua pengeluaran itu atas perintah dan ditandatangani Pak Toni juga,” ujar perempuan berkaca mata itu.

Berulang kali, kuasa hukum Toni menanyakan kepada Fransiska tentang penggunaan uang Rp 15 miliar itu. Pertanyaan tersebut membuat Fransiska agak emosi. Nada suaranya juga meninggi.  Ketua majelis hakim pun meminta kepada kedua pihak untuk tenang. Saksi juga diminta untuk tenang. “Di sini bukan untuk mencari pembenaran, tapi untuk mencari kebenaran dari masalah yang disidangkan ini,” kata Joko.

Advertisement

fas

Advertisement
Kata Kunci : Gla
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif