Soloraya
Jumat, 6 Mei 2011 - 09:42 WIB

Fransiska divonis 2 tahun, Handoko ajukan PK

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Advertisement

Karanganyar (Solopos.com)–Vonis dua tahun dan denda Rp 100 juta untuk mantan Ketua KSU Sejahtera, Fransiska Rianasari, membuat terpidana kasus skandal Griya Lawu Asri (GLA) Handoko Mulyono mantap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua KSU Sejahtera itu mulai menyiapkan kesaksian affidavit atau di bawah sumpah sebagai bukti baru (novum) yang akan diajukan.

Penasihat hukum Handoko Mulyono, Yuri Warmanto, kepada Espos, Kamis (5/5/2011), mengatakan vonis terhadap Fransiska itu mestinya dijadikan perbandingan kasus yang membelit kliennya.

Advertisement

Di PN Karanganyar, Handoko divonis empat tahun, denda Rp 100 juta serta uang pengganti Rp 370 juta.

“Saya pikir peran dan kapasitas serta keterlibatan sama. Seharusnya Pak Handoko kena Pasal 3 plus vonis minimal sama dengan Fransiska,” terangnya.

(isw)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Ajukan PK Gla Handoko
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif