SOLOPOS.COM - Gabungan penyedia jasa angkutan umum beraudiensi dengan Pemkot Solo di Balai Kota, Selasa (24/20/2017). (M. Feri Setiawan/JIBI/Solopos)

Para pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam FKAUS mendatangi Balai Kota Solo.

Solopos.com, SOLO — Perwakilan penyedia angkutan umum yang tergabung dalam Forum Komunikasi Angkutan Umum Solo (FKAUS) menggeruduk Balai Kota Solo, Selasa (24/10/2017).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Mereka yang terdiri atas perwakilan perusahaan taksi, angkutan kota, becak, hingga ojek pangkalan menyampaikan lima tuntutan ihwal keberadaan angkutan pelat hitam berbasis aplikasi online di Kota Bengawan. Tuntutan itu yakni meminta tarif minimal taksi yang menggunakan aplikasi online senilai Rp25.000, kuota nol untuk taksi online pelat hitam, revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (Permenhub) 26 Tahun 2017 per 1 November, penindakan tegas pada pelanggaran revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, serta pembatasan jumlah pengemudi ojek online di wilayah Solo.

Tuntutan tersebut disampaikan saat audiensi dengan pejabat Pemkot di ruang rapat Wali Kota kompleks Balai Kota Solo. Kedatangan massa yang berjumlah 30-an orang ini ditemui Wakil Wali (Wawali) Kota Solo Achmad Purnomo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo Hari Prihatno, dan Kasatlantas Polresta Solo Kompol Imam Safi’i. (Baca: Solusi Ini Diyakini bakal Akhiri Polemik Taksi Lokal-Online)

“Lima tuntutan kami serahkan kepada Pemkot dengan harapan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah,” kata Ketua Barisan Anti Angkutan Ilegal (Bantai) Solo Raya, Pramono.

Dia mengatakan lewat audiensi diharapkan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo membawa suara tuntutan para sopir taksi, angkutan kota, becak, dan ojek pangkalan ke Gubernur. Tuntutan pertama berkaitan dengan tarif angkutan pelat hitam berbasis aplikasi yang dinilai mematikan moda transportasi lain.

Tarif becak misalnya rata-rata Rp10.000 hingga Rp15.000 per sekali jalan. Begitu pula dengan tarif ojek pangkalan juga berkisar Rp10.000. Namun tarif taksi online bisa jauh di bawah tarif becak atau ojek pangkalan, terutama saat mendapatkan potongan promo. “Tarif ini jika tidak diatur jelas akan mematikan kami,” katanya.

Para penyedia jasa angkutan umum menuntut agar batas minimal tarif taksi yang menggunakan aplikasi ditetapkan Rp25.000. “Kami juga meminta agar pemkot membatasi jumlah Gojek di Solo. Karena jumlahnya sudah terlalu banyak,” kata dia.

Ketua Forum Komunikasi Keluarga Becak (FKKB) Kota Solo, Sardi Ahmad, mengungkapkan penghasilan para penarik becak menurun drastis hingga 75 persen sejak ada ojek online. Bahkan saat ini para pengayuh roda tiga itu tak bisa menghidupi keluarganya lagi.

“Sekarang di mal, sekolah, perkantoran, terminal semua dikuasai Gojek, dan kami tidak bisa narik,” ungkapnya.

Semestinya Pemkot tidak tidak tutup mata dengan keberadaan transportasi online yang semakin menjamur di Kota Solo. Apalagi jelas-jelas keberadaan mereka tidak memiliki izin, namun tetap diperbolehkan beroperasi di Kota Bengawan.

Menanggapi tuntutan itu, Wawali Achmad Purnomo belum bisa memutuskannya. Dia berdalih keputusan ada di tangan Wali Kota F.X Hadi Rudyatmo. “Kami akan sampaikan tuntutan ini kepada Pak Wali,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Hari Prihatno mengatakan Pemkot tak bisa berkutik dengan tuntutan tersebut. Kewenangan pengaturan operasional angkutan berbasis aplikasi ranahnya pemerintah pusat dan provinsi. Meski demikian aspirasi yang disampaikan FKAUS akan ditindaklanjuti ke pemerintah provinsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya