SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Mobil Toyota Avanza

Solopos.com, SRAGEN — Pemuda asal Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Sragen, diringkus polisi lantaran menggadaikan mobil sewaan milik Triyono, warga Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen. Pelaku berinisial MQ, 31.

Ungkap kasus itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Suyana, Senin (30/10/2023). Dia mengatakan kejadian itu bermula saat pelaku menyewa mobil korban pada Minghu (7/10/2023). Mobil tersebut dibawa ke Semarang. Kemudian tanpa seizin korban mobil iti digadaikan.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Mobil yang disewa Toyota New Avanza 1.3 G M/T berpelat nomor AD 1443 TY warna silver metalik. Saat menyewa mobil, pelaku meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga. Kesepakatan sewa Rp1,6 juta untuk 9-15 Oktober 2023. Hingga batas akhir sewa, pelaku kembali memperpanjang sewa sampai 21 Oktober 2023,” jelas Suyana.

Korban lantas curiga dan meminta kendaraan untuk dikembalikan dengan alasan untuk mengambil berkas balik nama yang berada di dasbor kendaraan. Namun, pelaku tidak bersedia mengembalikan. Saat korban berupaya mencari akhirnya mengetahui bila mobilnya sudah digadaikan kepada orang lain tanpa seizin korban. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Sragen pada 23 Oktober 2023.

Tim Macan Putih Polres Sragen bergerak menyelidiki identitas pelaku berdasarkan KTP. Pada 26 Oktober 2023, polisi berhasil menangkap. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut. MQ dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya