SOLOPOS.COM - Ilustrasi borgol

Aksi penggelapan sepeda motor ditangani Polres Wonogiri.

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang pemuda di Wonogiri ditangkap polisi lantaran menggadaikan sepeda motor orang lain. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya, Giripurwo, Wonogiri, Selasa (6/12/2016).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor, melalui Kasatreskrim, AKP Eko Marudin, mengatakan pada awal Desember 2016, polisi menerima laporan terkait penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario AD 5578 YR.

Berdasarkan STNK, pemilik sepeda motor atas nama Mamik Trihastuti, warga Pengkol RT 001/RW 001, Pokoh Kidul, Wonogiri.

Sedangkan pelaku penggelapan sepeda motor yang ditangkap adalah Wahyudi Ardiyanto, 31, warga Gerdu, Giripurwo, Wonogiri.

Menurut Eko, pada Sabtu (26/11/2016) pelaku meminjam sepeda motor tersebut dari pemiliknya. Namun hingga Rabu (30/11/2016), pelaku tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjam.

Menurut keterangan yang didapatkan polisi, korban justru mendapatkan pesan singkat dari pelaku jika sepeda motornya sudah digadaikan.

Kemudian pada Kamis (1/12/2016), kasus tersebut dilaporkan kepada polisi. “Saat ini pelaku telah kami tangkap dan barang bukti kami sita,” kata dia, Rabu (7/12/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya