Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Klaten (Espos)–Jajaran Polres Klaten membekuk Wiken Astuti, 35, warga Dusun Onggopatran, Desa Demak Ijo, Kecamatan Karangnongko, karena menggadaikan sepeda motor milik temannya tanpa izin. Pelaku berdalih menyewa motor Suparti, 40, warga Dusun Krapyak, Desa Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, namun motor itu malah digadaikan.
Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa melalui Kasatreskrim, AKP Edy Suranta Sitepu, Senin (24/5), di Mapolres Klaten, mengatakan, pelaku pada 2 Agustus 2009 lalu menyewa sepeda motor Suzuki Shogun AD 6971 HL milik korban. Pelaku mengiming-imingi uang sewa Rp 100.000 per hari sehingga korban tergiur. “Tapi setelah beberapa lama, motor korban tak juga dikembalikan,” kata Kasatreskrim.
Korban berupaya menagih, tapi pelaku tak ada tanggapan. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Menurut Kasatreskrim, pelaku masih diperiksa intensif.
rei