Soloraya
Minggu, 31 Oktober 2010 - 22:51 WIB

Gadis bau kencur disetubuhi dua pelajar SMA

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Gadis baru kencur berinisial FMF, 13, yang masih duduk di bangku kelas III SMP asal Kalijambe disetubuhi dua pelajar SMA BP, berinisial DI, 18, dan RA, 19. Peristiwa itu tepergok warga hingga salah satu pelajar R asal Plupuh nyaris dimassa warga, Minggu (31/10).

Informasi yang dihimpun Espos dari Mapolsek Kalijambe, Sragen, peristiwa tidak senonoh itu bermula saat orantua korban mencari anaknya ke beberapa temannya, karena sejak pagi hingga malam hari belum pulang. Akhirnya pihak orangtua mengetahui teman dekat putrinya berinisial D di Gemolong pada Sabtu (30/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Advertisement

Orangtua korban, warga Sambirembe, Kalijambe itu segera mencari anaknya ke rumah D. Namun D mengaku tidak mengetahui keberadaan F. Dia meminta orangtua korban agar ke rumah R di Plupuh. Dengan saran D, orangtua korban segera ke rumah R. Sesampainya di rumah R, orangtua korban sempat menginterogasi R.

R sempat mengakui mengajak main F, tetapi sudah dipulangkan dan turun di sebuah pertigaan. R diminta menunjukan pertigaan yang dimaksud dan sekaligus membawa ke rumah korban di sebuah desa di Kalijambe.

Dari hasil pelacakan orangtua, ternyata R berbohong dan F masih disembunyikan di rumah R. Belum sempat R mengakui, warga yang sudah berkerumun di rumah korban langsung menghajar R. Untungnya aparat Polsek Kalijambe segera datang untuk mengamankan tersangka. Dari pengembangan kasus, pelajar D dan R digelandang ke Mapolsek Kalijambe.

Advertisement

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas Polres Sragen AKP Mulyani membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa tersebut, terangnya, sudah ditangani Polres Sragen. Menurut dia, Polsek Kalijambe memeriksa visum kondisi korban di Puskesmas Kalijambe. Namun hasil visum itu belum disampaikan ke Polsek Kalijambe.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif