Soloraya
Jumat, 24 Agustus 2012 - 07:15 WIB

Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus kekerasan seksual. (google.img)

Ilustrasi (google.img)

WONOGIRI- Kasus Pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Wonogiri yakni di Kecamatan Jatisrono. Pelaku bernama Riko Eriyanto, 21, warga Desa Gondangsari, Kecamatan Jatisrono yang merupakan pacar korban berinisial RP, 14, warga Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Advertisement

Riko mengaku telah dua kali berbuat cabul kepada korban. Pertama, di salah satu kawasan hutan di Mojosongo, Solo sebelum Ramadan. Kedua, sekitar sepekan sebelum Lebaran di rumahnya di Jatisrono, Wonogiri.

“Saat melakukan itu, tidak ada paksaan dan saya mau bertanggung jawab,” kata Riko saat dijumpai wartawan di Mapolres Wonogiri, Kamis (23/8).

Awalnya, ia mengenal korban saat bekerja sebagai buruh bangunan di Solo yang tidak jauh dari rumah korban. Korban kerap lewat di tempatnya bekerja dan kemudian saling kenal. Mereka pun saling bertukar nomor ponsel dan pacaran.

Advertisement

Pada kejadian pertama, korban mengirim pesan singkat kepada pelaku karena pergi ke suatu tempat. Pelaku kemudian mengajaknya ke kawasan hutan di Mojosongo, Solo. Sedangkan peristiwa kedua, korban mau menyusul pelaku ke Jatisrono dan minta dijemput. Korban kemudian diajak ke rumah pelaku dan bermalam di rumah pelaku. “Saat itu, ia bilang sudah izin ke orang tuanya,” ujar Riko.

Keesokan harinya, korban diminta pulang setelah ditelepon salah satu keluarganya. Riko pun mengantar korban dan setelah sampai di Solo, ia baru tahu jika korban pergi tanpa pamit. Saat itu, Riko mengatakan mau bertanggung jawab dan akan menikahi korban. Tapi, setelah sepekan, pelaku tidak memberi kabar dan orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.

Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika, melalui Kasat Reskrim, AKP Sukirwanto, mengatakan pelaku ditangkap Rabu (22/8) siang di rumahnya. “Pelaku kami jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara maksimal 15 tahun,” katanya, Kamis.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif