SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Dok)

KARANGANYAR — Pihak Polres Karanganyar sendiri telah memperoleh laporan atas kasus dugaan pencabulan hingga korban melahirkan seorang bayi tersebut. Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, melalui Kasatreskrim AKP Fadli, mengakui mendapat laporan kasus tersebut.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Hanya saja upaya penahanan belum bisa dilakukan lantaran belum cukup bukti. Sehingga akan dilakukan tes DNA untuk membuktikan laporan keluarga korban.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Bila hasilnya positif dengan DAN terlapor, baru dilakukan penahanan,” terangnya kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).

Sebelumnya, Warga Ngringo, Jaten, Karanganyar, gempar. Penyebabnya kelahiran bayi bernama A. Warga kaget lantaran sang ibu bayi adalah remaja berusia 13 tahun berinisial SS.

Apalagi saat kali pertama diketahui hamil akhir Oktober lalu, SS masih aktif sekolah di salah satu SMPN di Kota Solo. Parahnya lagi, SS mengaku anak perempuannya itu adalah hasil hubungan badan dengan tetangganya yang telah berusia 69 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya