SOLOPOS.COM - Muhammad Karim Bayu Satriyo, 22, warga Grobogan, ditangkap aparat Polsek Mondokan, Sragen, setelah upayanya mencuri sepeda motor di Desa Gemantar, Mondokan, gagal. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Warga Grobogan, Muhammad Karim Bayu Satriyo, 22, nyaris babak belur dihajar massa. Ini setelah upayanya mencuri sepeda motor di jalan persawahan di Dukuh Kenteng, RT 015, Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, pada Senin (7/10/2022) gagal.

Sebagaimana dikutip Solopos.com dari Instagram @humas_polressragen, pada Jumat (11/10/2022), Karim cukup beruntung karena petugas Polsek Mondokan segera datang. Mereka menghentikan  warga yang berniat menghakimi pencuri tersebut. Karim langsung digelandang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Saat dihubungi wartawan pada Jumat, Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, yang mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Senin sekira pukul 08.00 WIB. Pelaku berusaha mengambil sepeda motor dengan cara didorong tapi ketahuan pemiliknya.

“Sepeda motor yang hendak dicuri adalah merek Honda Supra Fit. Pelapor, Sadi, saat kejadian sedang di sawah untuk menanam padi. Kemudian ada seorang pemuda yang lewat dengan memakai kaos panjang hitam dan rambut dicat warna pirang bagian depan,” terang Ari.

Baca Juga: Malang Nian, Motor Honda Beat Warga Sragen Dimaling Saat Ikut Lomba Mancing

Kemudian Sadi bertanya pelaku sedang mencari apa. Pelaku menjawab sedang mencari burung. Pelapor kemudian bertanya lagi di mana alat untuk mencari burung tersebut dan pelaku menjawab  dengan bilang, “saya pegang saja”.

“Kemudian Sadi membiarkan pelaku  berjalan ke arah barat menuju sepeda motornya yang terparkir. Ia melanjutkan menanam padi.  Saat menoleh ke arah sepeda motornya, Sadi melihat pelaku mendorong sepeda motornya dan berusaha menyalakan sepeda motor tersebut,” tambah Ari.

Setelah aksinya ketahuan, pelaku berusaha kabur namun gagal dan tertangkap warga sekitar. Ia nyaris babak belur digebukin warga sebelum diamankan polisi.

Baca Juga: Polisi Kedawung Tangkap Maling Motor di Sragen Tak Sampai 24 Jam, Ini Kuncinya

“Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP, tentang percobaan pencurian,” pungkas Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya