Soloraya
Rabu, 27 Januari 2021 - 19:08 WIB

Gagal Mencuri Puluhan Slop Rokok Bermerek di Toko Modern Prambanan, Pemuda Klaten Dibekuk Polisi

Ponco Suseno  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KLATEN - Nanang Suprayogi alias Yogi, 24, warga Dompyongan, Jogonalan, ditangkap polisi setelah gagal mencuri puluhan slop rokok bermerek di toko modern di Kecamatan Prambanan, Jumat (8/1/2021) pukul 02.20 WIB.

Saat ini, aparat polisi masih memburu dua teman Yogi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolsek Prambanan, AKP Suyono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Siranta Sitepu, mengatakan Yogi tak sendirian saat menjebol toko modern di Prambanan.

Advertisement

Baca Juga: Terima Suntikan Kedua Vaksin Covid-19, Jokowi Targetkan Vaksinasi untuk Umum Dimulai Februari

Saat itu, Yogi ditemani temannya, AD dan DM. Saat ini, AD dan DM dinyatakan sebagai DPO.

Aksi pencurian dengan memanjat tembok sebelum mencongkel jendela dan teralis itu sempat terekam kamera closed circuit television (CCTV). Kebetulan, kamera CCTV itu terhubung dengan telepon seluler (ponsel) salah seorang pengelola, TM.

Advertisement

Waktu itu, TM langsung berkoordinasi dengan salah seorang rekan kerjanya untuk mengecek toko modern di Prambanan. Hal ini membikin, Yogi Cs meninggalkan toko modern tanpa sempat mencuri puluhan slop rokok bermerek. Total puluhan slop rokok bermerek itu senilai Rp3,7 juta.

"Menurut pengakuan tersangka, yang bersangkutan pernah dua kali melakukan aksi pencurian," kata AKP Suyono, saat jumpa pers di Polres Klaten, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Menyalip di Tikungan Akhir, Juara Bertahan SMAN 1 Karanganyar Masuk Semifinal LCC FAM 2021

Advertisement

AKP Suyono mengatakan tersangka Yogi baru saja kembali dari Pontianak, Kalimantan Barat, enam bulan lalu. Di Kalimantan, Yogi pernah terlibat kasus pembunuhan. Yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat, 19 Februari 2018.

"Untuk aksinya kali ini di Prambanan, tersangka Yogi dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian," kata AKP Suyono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif