SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 

Bramastia  bramastia@gmail.com     Mahasiswa Program Doktor  Ilmu Pendidikan  Universitas Sebelas Maret  Tinggal di Boyolali   Proyek relokasi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali hingga saat ini masih menuai kontroversi. Proyek berformat tahun jamak itu menyimpan bara api ”korupsi” yang hanya tinggal menunggu waktu untuk menyala, berkobar, dan membakar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sangat jelas siapa yang nanti akan ”rajin” berurusan dengan aparat penegak hukum, paling tidak mereka adalah Bupati Boyolali, para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Boyolali, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek relokasi, dan para kontraktor yang menggarap proyek tersebut.

Penolakan terhadap proyek relokasi kantor yang dikemukakan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Boyolali menunjukkan ada ketidakberesan dalam konsep relokasi yang kemudian mengorbankan urusan wajib pemerintah daerah.

Kejanggalan konsep dan dugaan ”sandiwara” lelang proyek relokasi kantor Pemkab Boyolali yang dilaksanakan tiga tahun terakhir ini telah tercium sejumlah kalangan. Peran para kontraktor yang terlibat dalam lelang proyek ini diduga mengarah kepada praktik kolusi.

Artinya proses lelang pembangunan kantor baru untuk relokasi kantor Pemkab Boyolali ini ibarat ”sandiwara” demi mengegolkan ambisi Bupati Boyolali untuk memindahan kantor Pemkab Boyolali ke lokasi baru berdesain kantor terpadu.

Pesan yang tersirat pada Pasal 33 UUD 1945 jelas menyatakan dalam berbisnis harus berpola pada asas usaha bersama, asas kekeluargaan, dan keuntungan demi kemakmuran rakyat.

Keniscayaan persaingan usaha yang sehat termaktub dalam UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bila pelaksanaan UU No. 5/1999 dilakukan secara benar, pasti mampu memupuk budaya berbisnis yang jujur, sehat, serta mendorong dan meningkatkan daya saing pelaku usaha.

Indikasi persekongkolan penawaran dalam tender (bid rigging) yang dilakukan dalam lelang proyek relokasi kantor Pemkab Boyolali sangat vulgar dan patut diduga benar-benar diliputi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Persekongkolan lelang proyek relokasi kantor Pemkab Boyolali terjadi antara satu atau beberapa pelaku usaha dengan panitia lelan. Ini tampaknya dilakukan sejak awal rencana pengadaan barang dan jasa.

Modus operandinya dengan menentukan persyaratan kualifikasi dan spesifikasi teknis yang mengarah kepada kontraktor tertentu, sehingga menghambat kontraktor lain untuk ikut tender.

Mencermati terjadinya ”sandiwara” lelang proyek relokasi kantor Pemkab Boyolali ini, masyarakat seyogianya tidak tinggal diam. Rakyat Boyolali harus bergerak agar penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berjalan di Boyolali.

Peran KPPU di Boyolali harus dimaksimalkan karena lembaga tersebut memiliki otoritas pencegahan praktik persekongkolan tender dengan menggunakan pendekatan rule of reason.

Makna rule of reason adalah otoritas KPPU setelah menerima laporan dari masyarakat dan/atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya persekongkolan dalam tender. KPPU kemudian meneliti para pelaku usaha yang terindikasi melakukan persekongkolan dalam tender.

KPPU dapat menyelidiki dan memeriksa dugaan persekongkolan tender proyek relokasi kantor Pemkab Boyolali dan juga berwenang menjatuhkan sanksi.

Seandainya KPPU dapat membuktikan telah terjadi persekongkolan dalam tender pembangunan kantor-kantor baru SKPD Pemkab Boyolali,  sesuai UU No. 5/1999, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap kontraktor yang melanggar ketentuan Pasal 22 UU tersebut.

Sanksi itu, pertama, perintah menghentikan kegiatan pembangunan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan/atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat.

Kedua, penetapan pembayaran ganti rugi pekerjaan. Ketiga, pengenaan denda yang serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar. Keempat, menjatuhkan hukuman pidana pokok yang dapat berupa denda.

Kelima, menjatuhkan pidana berupa pencabutan izin usaha, atau larangan kepada pelaku usaha untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya du tahun dan selama-lamanya lima tahun, atau penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

 

 

Dengan terkuaknya indikasi ”sandiwara” lelang proyek relokasi kantor Pemkab Boyolali, semestinya menjadi bahan introspeksi Bupati Boyolali dalam menetapkan kebijakan dan tindak lanjutnya.

Bupati Boyolali harus mau membangun transparansi atas dana relokasi kantor Pemkab Boyolali kepada rakyat Boyolali. Transparansi ini selayaknya dilakukan dan saat inilah waktu yang tepat untuk mempertanggungjawabkan dana relokasi kantor Pemkab Boyolali.

Apabila ada indikasi penggunaan dana relokasi kantor Pemkab Boyolali dilakukan secara menyimpang dan tidak transparan, publik berhak dan wajib untuk mendorong keterbukaan anggaran.



Adalah wajar kini muncul permintaan audit proyek relokasi kantor Pemkab Boyolali. Permintaan atau tuntutan itu merupakan evaluasi dan jalan pemerintah untuk mempertanggungjawabkanan amanah rakyat Boyolali.

Jika Bupati Boyolali bersikap ksatria dan mau jujur, audit proyek relokasi kantor Pemkab Boyolali sesungguhnya momentum untuk membuktikan janjinya meningkatkan transparansi dan partisipasi publik Boyolali.

Rakyat Boyolali harus mendorong terlaksananya audit investigasi relokasi kantor Pemkab Boyolali. Kalau Bupati Boyolali yakin tidak melakukan korupsi, lantas mengapa harus takut dengan audit investigasi terhadap proyek relokasi kantor Pemkab Boyolali?

Sesungguhnya, audit investigasi proyek relokasi kantor Pemkab Boyolali adalah kegiatan pemeriksaan proyek relokasi kantor Pemkab Boyolali tanpa pembatasan periode.

Materi audit lebih spesifik pada area pertanggungjawaban yang selama ini diduga terjadi inefisiensi atau indikasi penyalahgunaan wewenang. Hasil auditnya bisa berupa rekomendasi untuk ditindaklanjuti sesuai derajat penyimpangan wewenang yang ditemukan.

Substansi audit investigasi proyek relokasi kantor Pemkab Boyolali untuk menemukan data lebih lanjut atas temuan audit yang sebelumnya, serta melaksanakan audit untuk membuktikan benar tidaknya laporan masyarakat. Kalau Bupati Boyolali bernyali besar dan yakin bersih, mengapa harus takut dengan audit investigasi?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya