SOLOPOS.COM - Dina Hidayana dinahidayana@hotmail.com Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar

Seberapa pun kecilnya, menggunakan uang (tunai maupun berupa sumbangan barang tertentu dan lain-lain) yang dimaksudkan untuk memengaruhi orang-orang tertentu menjatuhkan pilihan atau sekadar bersedia mendatangi tempat pemungutan suara (TPS), baik dilakukan sebelum atau sesudah pemilihan umum (pemilu), sudah terhitung politik uang (money politic).

Jika politik uang seperti yang diatur undang-undang (UU) adalah bentuk pelanggaran dan secara moral tidak bisa diterima, memberikan sekedar Rp5.000 sekali pun sudah menggugurkan pencalonan seseorang dan menanggalkan semua moralitas yang melekat pada dirinya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dulu politik uang mudah dilihat. Strategi pemenangan pemilu yang melanggar aturan dan etika berkompetisi secara sehat ini tampil dalam wajah yang langsung terlihat, seperti membagi-bagikan amplop, pengganti uang transportasi atau dalam bentuk serangan fajar, yang hampir selalu diberikan dalam wujud tunai untuk perorangan.

Karena itu, orang mudah menganggap politik uang sudah tidak ada jika praktik-praktik tersebut juga sudah tidak ada. Bahayanya, sekarang politik uang tampil dalam wajah yang tidak dikenali; bahkan dalam wujud kewajaran dan kebaikan yang bukan saja bisa diterima tapi malah perlu dipraktikkan; atau malah dianggap sebagai bagian dari strategi politik dalam rangka memperjuangkan moralitas yang lebih besar.

Karenanya, membuat tidak gampang upaya melawan dan memberantasnya. Selalu saja ada alasan untuk membenarkan kebiasaan membagi-bagikan uang untuk tujuan memengaruhi pilihan para pemilih.

Pembenaran pertama, kebiasaan menyediakan sejumlah uang yang dibagi-bagikan kepada konstituen paling sering dianggap sebagai strategi politik, yang jelas-jelas salah, tapi bisa diterima untuk mencapai tujuan yang lebih besar.

Tujuan lebih besar yang dimaksud adalah yang penting berhasil lebih dulu menjadi anggota parlemen (kepala daerah atau kepala negara) baru setelah itu sikap politik ideal, membela kepentingan rakyat banyak, dan bermoral tinggi dipraktikkan.

Secara garis besar argumen ini menyerupai adagium yang sangat terkenal dalam dunia politik, yakni tujuan menghalalkan segala cara. Jika ada calon anggota legislatif (caleg) yang menghalalkan” segala cara, artinya termasuk cara-cara yang melanggar norma dan aturan, caleg atau kandidat pemimpin tersebut sudah seharusnya gugur terlebih dulu.

Bahkan, caleg atau kandidat pemimpin demikian perlu ditangkap dan dipersoalkan secara hukum dan norma yang berlaku karena melakukan pelanggaran. Seberapa kecil pun uang yang dikeluarkan, seorang kandidat tidak akan pernah bisa dinilai sah kemenangannya.

Orang seperti ini jika menjadi anggota parlemen atau pemimpin akan selamanya hidup dengan kekuasaan yang ilegal karena tidak diperoleh dengan cara yang benar dan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, menggunakan cara apa saja, termasuk membagi-bagikan uang, dan saat setelah terpilih nanti mempraktikkan perilaku politik yang idealis adalah argumentasi yang kontradiktif.

Jika ada seorang caleg bertindak seperti itu, siapa yang bisa menjamin caleg yang ”menghalalkan segala cara” ini tidak  akan menghilangkan kebiasaan buruk tersebut. Menjadi kandidat  pemimpin adalah soal konduite dan memberi teladan.

Seorang caleg diyakini akan bertindak ideal setelah terpilih jika caleg yang dimaksud terlebih dulu ”mencontohkan” sikap ideal saat berkampanye. Sikap dan perilaku politik saat berkampanye adalah janji tanpa kata-kata seorang caleg kelak saat terpilih.

Pembenaran kedua, politik uang sering kali dibenarkan karena semua orang melakukannya. Bahkan, para “caleg pintar” yang bergelar “profesor dan doktor” juga membagi-bagikan uang. Visi, misi, dan juga kepandaian dianggap tidak cukup.

Uang tetap perlu ada untuk membuat orang semakin yakin dengan kandidat yang memang sudah dari sananya cerdas. Argumen ini mudah dipatahkan dengan tiga cara berikut ini.

Pertama, seperti kurang lebih yang dikatan Ranggawarsita beberapa abad lalu: zaman ini jaman edan. Siapa yang tidak ikut ngedan bakalan tidak kebagian. Maksudnya, orang sering salah kaprah ikut-ikutan melakukan kesalahan karena kesalahan itu telah menjadi “aturan main” yang—sekalipun salah—dianggap bisa diterima.

Orang lalu khawatir jika tidak ikut melakukan kesalahan yang sama bakal tidak kebagian apa-apa. Artinya, ikut-ikutan melakukan politik uang adalah sikap politik yang berorientasi kemenangan belaka dan tidak memedulikan moralitas dan etika.

Argumen di atas tak lain dari ajakan ramai-ramai berbuat salah tanpa sedikit pun upaya untuk mengubah keadaan yang buruk. Kedua, “menyogok” pemilih dengan uang berapa pun adalah kesalahan yang tidak akan pernah benar dengan sendirinya hanya karena dilakukan oleh mayoritas.

 

Memikat Hati

Kesalahan bukan soal berapa jumlah orang yang melakukannya dan apa derajat dan status sosial pelakunya. Kesalahan adalah soal melanggar aturan, norma, dan UU yang berlaku.

Orang pintar seperti profesor dan doktor harus dihukum lebih berat karena kepintaran yang bisa menuntun mengetahui mana perbuatan yang bermoral, legal, dan mana yang tidak malah tidak digunakan.

Ketiga, uang digunakan karena tak tersedia sumber daya kepandaian dan kecerdasan. Maksudnya, jika seorang caleg cukup cerdas dan pandai menyampaikan visi dan misinya atau menjanjikan program politik yang masuk akal dan bisa dipercaya, uang tidak akan diperlukan.

Sebaliknya, ketika uang diandalkan maka caleg tidak cukup pantas disebut sebagai kandidat yang cerdas dan intelektual. Atau, setidaknya caleg semacam ini tidak percaya dengan intelektualitasnya sendiri, sehingga masih memerlukan uang untuk memikat hati para pemilih.

Pembenaran ketiga, banyak anggota tim sukses yang membenarkan tindakan memberikan uang sebagai pengganti ongkos yang perlu dikeluarkan kepada calon pemilih untuk sekedar melangkahkan kaki ke TPS. Bahkan tindakan seperti ini dinilai tidak masuk kategori politik uang.

Sebab, seorang caleg justru dianggap bertindak budiman dengan menyediakan semacam uang pengganti kepada para konstituen yang harus mengeluarkan atau merelakan biaya tertentu untuk memberikan suara.

Sekilas argumen yang satu ini bisa diterima. Banyak pemilih yang hidupnya tergantung pada aktivitas yang sifatnya harian, yang tentu terganggu jika harus ke TPS. Tapi, yang dilupakan adalah aktivitas memilih adalah hak sekaligus kewajiban yang manfaat terbesarnya akan dinikmati oleh pemilih itu sendiri.

Mengorbankan sesuatu, termasuk aktivitas sehari-hari yang bisa mendatangkan penghasilan, adalah sesuatu yang memang perlu ditempuh jika seseorang menginginkan hasil yang baik.

Jika ada seorang pemilih memutuskan tidak ke TPS, pemilih seperti ini berarti tidak pernah punya niat untuk mengorbankan sesuatu dari dirinya, untuk mencapai hasil bersama yang lebih besar (negara yang sehat) yang juga akan dinikmatinya.

Pemilih jenis ini, jika diberi uang sekali pun, tidak akan pernah memilih dengan niat jelas dan benar, karena sejak awal tidak memiliki keinginan untuk “berpolitik“ yang baik. Politik uang menyuburkan perilaku politik masyarakat yang salah kaprah.

Pembenaran keempat, memberi hadiah dalam bentuk uang maupun barang dan program pembangunan fisik adalah “budaya orang timur” yang tidak ada kaitannya dengan sogok menyogok.

Jika seorang caleg setelah kampanye yang menghadirkan konstituen tidak memberikan hadiah, tindakan tersebut dinilai sebagai ketidakpantasan dari segi adat istiadat atau bahkan ketidaksopanan yang sulit diterima.

Argumen ini tampak benar dengan sendirinya. Sebab, memberi hadiah adalah kebiasaan turun-temurun, misalnya di masyarakat jawa.



Tapi, pertanyaannya, apakah seorang caleg yang membagikan hadiah dalam jumlah yang banyak akan tetap melakukan hal yang sama saat tidak ada kampanye?

Apakah seorang caleg atau kandidat kepala daerah dan kepala negara akan selalu melakukan berbagai kunjungan dengan membawa berbagai sumbangan/bantuan (membelikan seragam PKK, kerudung, sembako, pompa air, dan lain-lain) jika tidak ada kepentingan memenangi pemilihan?

Artinya, kebiasaan memberi hadiah mungkin menjadi adat istiadat, tapi mengatakan para kandidat yang akan bertarung dalam pemilu membagi-bagikan uang dan hadiah dalam rangka melaksanakan tradisi adalah upaya menutup-nutupi politik uang dengan alasan budaya.

Dan akhirnya, barangkali bentuk politik uang kontemporer  yang paling tidak kasatmata adalah kecenderungan para caleg menjajakan ”program politik” dalam bentuk sumbangan fisik dan santunan kesejahteraan.

Saat ini banyak masyarakat yang melihat masa kampanye pemilu sebagai saat yang tepat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Para caleg yang sedang berkampanye dipandang sebagai calon pemimpin yang baru bisa dinilai andal dan kredibel jika mampu secara instan dan cepat mengatasi beberapa persoalan.

Persoalan-persoalan itu seperti memperbaiki jalan rusak, membangun gapura atau membayarkan SPP anak sekolah dari keluarga miskin, bahkan tanpa harus menunggu para caleg tersebut terpilih sebagai anggota parlemen.

Sepintas kecenderungan ini bukan politik uang dan kewajaran yang bisa dibenarkan, terutama karena dibahasakan sebagai kepentingan umum. Masyarakat mungkin kesulitan mengatasi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan infrastruktur fisik dan layanan kesejahteraan yang sudah sepantasnya segera diatasi oleh para caleg yang akan menjadi wakil mereka.

 

Bersifat Kolektif



Apalagi jika masalah-masalah tersebut bersifat kolektif dan tidak berkaitan langsung dengan keuntungan orang per orang secara pribadi. Tapi, jika diperhatikan lebih saksama, kebiasaan meminta bantuan langsung kepada para caleg di masa kampanye merupakan kebiasaan yang membodohkan dan berpotensi mengalihkan fungsi DPR secara sistematis.

Analisisnya, pertama, bukan tugas para caleg atau anggota legislatif yang masih menjabat untuk mengatasi persoalan pembangunan infrastruktur fisik dan layanan kesejahteraan dalam wujud langsung seperti itu.

Urusan tersebut merupakan porsi eksekutif dan birokrasi yang membantunya. Masyarakat seharusnya menuntut eksekutif atau pemerintah dan birokrasinya untuk bekerja lebih baik.

Anggota legislatif (DPR/DPRD/DPD) berfungsi menyuarakan kepentingan (kolektif) masyarakat dan menekan sekaligus mengawasi pemerintah agar merespons.

Lebih penting lagi, tugas anggota DPR bukanlah membangun fisik dan layanan kesejahteraan (secara langsung), tetapi membangun dan menyediakan kerangka politik legal, regulasi, dan kebijakan yang memungkinkan pemerintah di berbagai tingkatan administrasi bisa menjalankan tugasnya.

Bantuan fisik dan layanan kesejahteraan sama sekali bukan program politik. Program politik adalah rancangan regulasi dan kebijakan yang seharusnya ditawarkan seorang caleg untuk mengatasi persoalan-persoalan di level mikro seperti perbaikan jalan, mahalnya ongkos kesehatan, dan sebagainya.

 

Kedua, sering kali setelah memberikan bantuan pembangunan fisik, para caleg merasa telah melakukan kewajiban terhadap konstituen. Fungsi penting menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat, setelah seorang caleg terpilih, menjadi tidak relevan karena sang caleg merasa sudah melakukan sesuatu.

Akibatnya, kegiatan caleg yang terpilih untuk lima tahun yang akan datang menjadi tidak jelas, tanpa orientasi, dan tanpa basis representasi yang jelas. Memberi bantuan tunai/pembangunan fisik (atas nama tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif) karenanya sangat merusak mekanisme representasi.



Artinya, jika melihat kedua hal yang diuraikan di atas, bantuan yang disediakan para caleg bagi pembangunan fisik dan layanan kesejahteraan hakikatnya semata untuk menarik hati para calon pemilih.

Para caleg, dengan kata lain, sedang menggunakan bantuan-bantuan tersebut sekalipun dibungkus istilah program politik, untuk ”membeli” suara pemilih. Jelas, di balik bantuan pembangunan fisik dan layanan kesejahteraan ini ada jumlah uang tertentu yang bisa dimaknai sebagai politik uang dalam bentuk yang begitu canggih dan tidak mudah dikenali.

Politik uang dewasa ini bukan saja tampil dalam berbagai bentuk, tapi juga selalu mengalami pembenaran dengan berbagai cara. Salah satu tugas penting memberantas politik uang adalah mementahkan semua argumen yang membuat pelanggaran besar ini tampil sebagai sebuah kewajaran yang bisa dibenarkan.

Politik uang harus dilawan dengan menanggalkan semua muslihat dan manipulasi kata-kata yang membungkusnya. Agar harapan demokrasi sehat yang melahirkan pemimpin-pemimpin berkualitas (secara intelektual dan moral) segera terwujud dan generasi penerus terwarisi Indonesia yang lebih baik dan bermartabat.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya