SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Gaji anggota DPRD Sukoharjo bakal naik hingga dua kali lipat.

Solopos.com, SUKOHARJO — Anggota DPRD Sukoharjo bakal menerima gaji dengan perkiraan mencapai Rp29 juta per bulan menyusul terbitnya PP No. 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sebelumnya, gaji masing-masing legislator sekitar Rp16 juta per bulan. Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, Rabu (19/7/2017), gaji yang diterima anggota DPRD meningkat dua kali lipat setelah terbitnya PP No. 18/2017.

Masing-masing anggota DPRD bakal mengantongi penghasilan Rp29 juta per bulan. Hal ini belum termasuk tunjangan reses tiga kali dalam setahun.

Besaran tunjangan reses bagi unsur pimpinan DPRD yakni 6 kali uang representasi atau Rp12,6 juta. Sementara tunjangan reses anggota DPRD empat kali uang representasi atau Rp8,4 juta.

Nilai uang representasi para wakil rakyat adalah Rp2,1 juta. Sebelumnya, saat reses mereka hanya menerima uang kegiatan yang nilainya jauh di bawah tunjangan reses.

Kepala Bagian (Kabag) Anggaran Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Sukoharjo, Lobrin Agung Qurniawan, mengatakan telah berkoordinasi dengan Pemkab Sukoharjo ihwal kenaikan penghasilan anggota DPRD. Lobrin juga telah berkomunikasi dengan Pemprov Jateng untuk menyesuaikan besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD.

“Kami belum dapat memastikan waktu realisasi kenaikan gaji DPRD lantaran menunggu aturan di bawah PP dan kondisi keuangan daerah,” kata Lobrin saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu.

Sesuai Pasal 8 Bab II PP No. 18/2017 yang mengatur penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian disebutkan kenaikan penghasilan anggota legislatif meliputi uang representasi, keluarga, beras, jabatan, alat kelengkapan (alkap). Tunjangan itu masih ditambah tunjangan komunikasi intensif dan reses.

Sementara tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan pakaian serta atributnya. “Kami masih menghitung besaran kenaikan gaji anggota DPRD yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah (KKD). Selama ini, status KKD Sukoharjo termasuk kategori tinggi,” ujar dia.

Sementara itu, Sekwan DPRD Sukoharjo, Safrudin, mengatakan DPRD Sukoharjo telah melakukan pembahasan internal mengenai raperda inisiatif kenaikan tunjangan anggota DPRD, beberapa pekan lalu. Hal ini ditindaklanjuti Pemkab Sukoharjo yang akan menerbitkan regulasi berupa Perbup.

Langkah ini untuk memerinci besaran tunjangan yang diterima masing-masing anggota DPRD. “Kami bakal mengebut pembahasan raperda inisitaif kenaikan penghasilan anggota DPRD. Pembahasan ditargetkan rampung pada 31 Juli,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya