SOLOPOS.COM - Sekitar 135 pekerja/karyawan Masjid Sheikh Zayed Solo mempertanyakan gaji yang diterima tidak sesuai UMK Kota Solo senilai Rp2.174.000 membuat pengurus menjembatani pekerja dengan perusahaan alih daya. (Solopos.com/Dok)

Solopos.com, SOLO– Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo menjembatani aduan pekerja dengan perusahaan alih daya di Masjid Sheikh Zayed, Solo. Pengurus mengevaluasi supaya pekerja maupun pemberi kerja sesuai regulasi.

Direktur Operasional Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Munajat menjelaskan perusahaan alih daya menyediakan 130-an pekerja untuk Masjid Sheikh Zayed. Perusahaan itu berkontrak dengan Uni Emirat Arab (UEA).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami menjembatani untuk keterlambatan. Saya minta, katanya pihak Jakarta pukul 12.00 WIB, sudah oke. Dikirim keterlambatannya,” kata dia dihubungi wartawan, Selasa (2/5/2023).

Munajat menjelaskan pengurus Masjid Sheikh Zayed juga mengecek kontrak kerja antara pekerja dan perusahaan alih daya terkait. Pengurus juga meminta kontrak UEA dengan perusahaan alih daya tersebut apakah ada detail kontrak kerja.

“Kami evaluasi, yang jelas itu harus secara aturan, pegawai berapa, masa percobaan berapa, kepastian kepada pekerja berapa. Semua harus sesuai regulasi, nanti termasuk konfirmasi ke UEA. Saya kira mereka ingin mengikuti aturan kami, gak mungkin tak sesuai aturan,” jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, pengurus Masjid Sheikh Zayed merespons aduan pekerja yang sampai tidak mendapatkan istirahat meskipun seharusnya pengurus sifatnya menerima bersih terkait kebutuhan pekerja dari perusahaan alih daya tersebut. Apabila ada yang tidak beres pengurus Masjid Sheikh Zayed akan komplain.

“Secara etika kami pengin semua di masjid sesuai regulasi. Jadi termasuk kami cek ada berapa [gaji karyawan yang belum dibayar utuh], kami masih mengumpulkan, jangan-jangan ada satu dua orang yang malas lalu dipotong,” papar dia.

Sebelumnya, sekitar 135 pekerja Masjid Sheikh Zayed, Solo, mengeluhkan gaji yang tidak sesuai harapan atau di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Solo. Mereka meminta kejelasan pihak ketiga yang mempekerjakannya terkait besaran gaji.

“Kami sebenarnya digaji harian atau digaji flat. Kalau harian digaji berapa, kalau flat digaji berapa,” kata salah satu perwakilan karyawan ditemui wartawan di sekitar Masjid Sheikh Zayed, Solo.

Dia mengatakan apabila karyawan digaji bulanan seharusnya mendapatkan gaji dengan sesuai UMK Solo. Namun, kenyataan awal gajian jumlahnya tidak sesuai UMK.

Dia menjelaskan perusahaan yang mempekerjakan mereka menutup kekurangan dengan jarak 5 hari sampai setengah bulan setelah gajian per tanggal 1. Perusahaan tersebut beralasan penggajian itu karena sistem.

“Ini sudah tiga kali masih tetap seperti itu,” ujarnya. Mayoritas karyawan bingung dengan besaran gaji yang tidak sampai UMK Solo yang dibayarkan per tanggal 1.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya