Soloraya
Senin, 22 Juni 2015 - 19:40 WIB

GAJI PNS : Gaji Ke-13 PNS Sukoharjo Cair 6 Juli

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Gaji PNS ke-13 segera dicairkan. Di Sukoharjo gaji ke-13 menghabiskan Rp44 miliar.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menyiapkan dana Rp44 miliar untuk gaji ke-13 bagi 10.009 pegawai negeri sipil (PNS). Penghasilan di luar gaji reguler tersebut akan diberikan, Senin (6/7/2015) mendatang.

Advertisement

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo, saat ditemui wartawan seusai berkegiatan di kantor DPRD Sukoharjo, Senin (22/6), menyampaikan berdasar perhitungan dana yang dibutuhkan untuk mengkaver gaji ke-13 senilai kurang lebih Rp44 miliar.

Pemberian gaji tersebut telah sesuai ketentuan pemerintah pusat. Sedianya gaji ke-13 akan diberikan pada 6 Juli mendatang. Secara teknis diserahkan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.

“Biasanya ada SKPD mengambil di bank secara kolektif untuk selanjutnya diberikan kepada para pegawai. Ada pula yang menyalurkan gaji ke-13 melalui rekening bank masing-masing pegawai,” kata Widodo.

Advertisement

Dia melanjutkan gaji ke-13 terdapat tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan struktural/fungsional, dan tunjangan keluarga. Besarannya pun berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja pegawai. Dia mencatat PNS calon penerima gaji ke-13 terdapat 10.009 orang yang bekerja di 58 SKPD.

Salah satu PNS di Sukoharjo, Ngadenan, mengatakan baru mengetahui informasi gaji ke-13 akan diberikan pada 6 Juli mendatang dari Solopos.com. Dia mengaku senang akan diberi gaji ke-13. Dia akan memanfaatkan uang tersebut untuk memperbanyak sedekah.

“Alhamdulillah ada gaji ke-13, bisa buat bakdan [Lebaran],” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Gaji Ke -13 Gaji PNS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif