Soloraya
Selasa, 30 April 2013 - 13:24 WIB

KENAIKAN GAJI PNS : Pemkab Sukoharjo Tambah Anggaran Rp2,1 Miliar/bulan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

SUKOHARJO–Rencana pembayaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) secara rapel disambut positif PNS Sukoharjo. Pemkab Kota Makmur tidak khawatir karena alokasi dana sudah masuk APBD 2013.

Advertisement

Pencairan tinggal menunggu waktu karena para pegawai masih melakukan pendataan berkas.

Rapel kenaikan gaji akan dibayarkan pada Juni 2013 bukan Mei seperti permintaan pemerintah pusat. Mundur satu bulan dikarenakan berkas kelengkapan pencairan gaji Mei sudah siap. Apalagi pencarian gaji setiap bulan dilakukan tiap tanggal 1 bulan berjalan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo, di ruang kerjanya, Selasa (30/4/2013).

Advertisement

“Soal anggaran tidak masalah karena sudah tercover pada APBD 2013. Pada [sidang] paripurna Dewan penetapan APBD 2013, anggaran kenaikan gaji PNS sudah dimasukkan. Pemkab Sukoharjo telah menambah 9% alokasi anggaran gaji PNS,” ujarnya.

Mantan Kepala Kantor Pelayanan Perizin Terpadu (KPPT) Sukoharjo, menjelaskan, total gaji PNS pada pembayaran April berkisar senilai Rp38,5 miliar. “Setelah kenaikan nanti anggaran gaji PNS sekitar senilai Rp40,6 miliar. Jadi ada tambahan Rp2,1 miliar.”

Lebih lanjut Widodo mengatakan, rapel kenaikan gaji akan dibarengkan pembayaran gaji Juni. “Kalau dibarengkan gaji Mei tidak bisa. Berkas pencairan gaji pada Mei sudah siap karena tinggal besuk. Saat ini, petugas telah menyiapkan berkas kenaikan gaji sehingga rapelan dibarengkan pembayaran gaji Juni atau bulan depan.”

Advertisement

Ditambahkan oleh Kabag Humas Pemkab Sukoharjo, Joko Nurhadiyanto, jumlah PNS per 1 April tercatat 10.110 orang namun per 1 Mei 2013 jumlah PNS berkurang 32 orang menjadi 10.078 orang. Menurutnya, menurunnya jumlah PNS dikarenakan berbagai faktor seperti dipecat, pensiun atau berpindah tugas.

Diberitakan sebelumnya, peraturan pemerintah (PP) Nomer 22 tahun 2013 tentang pengubahan kelima belas atas PP No 7/1977 tentang peraturan gaji PNS telah diteken 11 April 2013. PP itu sudah ditekan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan berlaku sejak 1 Januari 2013. Karenanya, pencairannya akan dirapel sejak Januari 2013 hingga Mei. Kenaikan gaji PNS sebesar 7,5% dari tahun sebelumnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif