SOLOPOS.COM - Para PNS antre tanda tangan berita acara kenaikan pangkat di Pendapa Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu (8/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Gaji 375 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen naik antara Rp100.000 hingga Rp150.000. Kenaikan gaji ini implikasi dari kenaikan pangkat yang mereka terima untuk periode April 2022.

Penandatanganan berita acara kenaikan pankat 375 pegawai itu dilakukan di Pendapa Sumonegaran Sragen, Rabu (8/6/2022) siang. SK kenaikan pangkat PNS tersebut secara simbolis diserahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati, mewakili Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kurniawan memerinci dari 375 PNS yang naik pangkat itu terdiri atas dua PNS golongan I, golongan II sebanyak 62 orang, golongan III 222 orang, dan golongan IV 89 orang. PNS yang naik pangkat itu dari staf sampai pejabat struktural eselon II.

Kenaikan pangkat reguler dilakukan setiap empat tahun sekali. Untuk kenaikan pangkat pegawai fungsional tergantung pada angka kredit dan paling cepat dua tahun sekali.

“Ya, kenaikan pangkat fungsional itu lebih cepat daripada struktural. Kalau reguler kenaikan pangkat dilakukan empat tahun sekali sampai pangkat tertinggi. Kenaikan pangkat ini berakibat pada kenaikan gaji pokok antara Rp100.000-Rp150.000/bulan,” ujar Kurniawan.

Baca Juga: Gaji ke-13 untuk PNS Dipastikan Cair Bulan Depan, Cek Besarannya

Sebagai informasi gaji pokok PNS dengan golongan tertinggi IV-d senilai Rp5.661.700/bulan. Sedangkan gaji pokok PNS golongan terendah I-a senilai Rp2.264.400/bulan.

Segini Gaji Pokok Sekda

Sekretaris BKPSDM Sragen, Dwi Cahyono, mencontohkan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, gaji pokoknya sudah maksimal di golongan IV-d di angka Rp5.661.700/bulan. Kemudian untuk gaji pokok dengan pangkat terendah golongan I, misalnya lulusan SD atau SMP Rp2.264.400/bulan.

Nilai tunjangannya pun, ujar Dwi, tidak sampai melampaui gaji pokok. Dwi sendiri dengan posisi sebagai pejabat struktural eselon III pun nilai tunjangannya Rp1,2 juta/bulan.

Para PNS yang naik pangkat tersebut tersebar di 42 organisasi perangkat daerah. Usulan awal ada 538 PNS yang akan naik pangkat. Sebanyak 150 orang di antaranya naik pangkat pada Maret 2022 lalu dan periode April sebanyak 375 orang.

Baca Juga: Dibekuk di Pasuruan, Ini Sosok Maling Mobil Brio Milik PNS Sukoharjo

“Ada delapan orang yang mau naik pangkat kali pertama masih terkendala ketika pengangkatan menjadi PNS itu ternyata masa percobaannya belum genap setahun. Artinya, ketika cepat-cepat diangkat PNS itu tidak selamanya pener [tepat] karena regulasinya minimal harus setahun menjadi CPNS. Semoga bisa terealisasi Oktober mendatang,” jelas Dwi.

Dwi juga menyebut ada satu guru yang diusulkan naik pangkat namun belum terealisasi karena syarat pengembangan diri dan publikasi ilmiahnya belum terpenuhi. Ada pula satu PNS di kecamatan yang kenaikan pangkat penyesuaian ijazahnya belum bisa diakomodasi BKN. Pasalnya uraian tugas sarjana dan jabatan yang diduduki dianggap tidak relevan.

“Ada satu PNS yang kenaikan pangkatnya ditolak karena pada OPD yang bersangkutan tidak ada formasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya