Soloraya
Kamis, 21 Maret 2024 - 19:52 WIB

Gakkumdu Tak Temukan Unsur Pelanggaran Pidana pada Kasus Eks Ketua PPK Wonogiri

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Wonogiri periode 2023-2028, Antonius Joko Wuryanto. (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Wonogiri menyatakan tidak ada pelanggaran pidana Pemilu dalam kasus temuan uang dan kaus bergambar capres-cawapres di mobil mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Wonogiri, Hafidz Budi Raharjo.

Kasus itu ditetapkan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024. Di sisi lain, karena Hafidz sudah meninggal dunia pada Selasa (19/2/2024), maka sanksi untuk Hafidz juga gugur.

Advertisement

Lagipula, sebelum meninggal Hafidz juga sudah mengundurkan diri dari jabatan Ketua PPK Wonogiri dan sanksi paling berat untuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu adalah diberhentikan dari jabatannya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri, Joko Wuryanto, mengatakan berdasarkan rapat pleno Sentra Gakkumdu Pemilu Wonogiri, Kamis (21/3/2024), kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan nomor registrasi 001/reg/TM/PP/Kab/14.34/II/2024 ditetapkan sebagai pelanggaran kode etik.

Advertisement

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri, Joko Wuryanto, mengatakan berdasarkan rapat pleno Sentra Gakkumdu Pemilu Wonogiri, Kamis (21/3/2024), kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan nomor registrasi 001/reg/TM/PP/Kab/14.34/II/2024 ditetapkan sebagai pelanggaran kode etik.

Untuk diketahui, Sentra Gakkumdu Pemilu Wonogiri terdiri atas Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Wonogiri. Sebelum menetapkan putusan itu, Sentra Gakkumdu sudah mendatangkan ahli hukum Pemilu dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto dan Riska Andi Fitriono.

Pendapat kedua ahli hukum itu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menetapkan putusan mengenai kasus tersebut. Joko menjelaskan Hafidz yang kedapatan menguasai uang Rp136 juta dan kaus bergambar pasangan calon presiden-wakil presiden 2024 dijerat tiga pasal UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Advertisement

“Terlapor [Hafidz] terbukti melanggar kode etik. Tetapi terlapor sudah meninggal dunia, maka sanksi pelanggaran kode etik itu dihentikan berdasarkan Pasal 77 KUHP. Di sisi lain, dia sudah mengundurkan diri dari PPK. Sanksi kade etik itu paling berat diberhentikan dari tugas dan jabatannya,” kata Joko saat ditemui Solopos.com, Kamis.

Identitas Pemberi Uang

Sebagai informasi, Hafidz telah meninggal dunia pada Selasa (19/3/2024) di RSUD dr Soediran Mangun Sumarso Wonogiri setelah mengeluh sakit di Lapas Kelas IIB Wonogiri. Hafidz ditahan di lapas tersebut atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Temuan uang dan kaus pasangan calon presiden-wakil presiden itu juga bersamaan dengan penangkapan Hafidz oleh aparat Polres atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut pada Jumat (9/2/2024).

Advertisement

Joko melanjutkan sebelum Hafidz meninggal dunia, Bawaslu Wonogiri sudah beberapa kali meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu itu kepada Hafidz. Berdasarkan hasil klarifikasi terakhir dengan Hafidz pada Kamis (14/3/2024), uang senilai Rp136 juta yang dia kuasai pada saat itu berasal dari seorang pria asal Semarang.

Namun, Hafidz tidak menyebutkan secara detail siapa, di mana, dan latar belakang pria tersebut. Sehingga Bawaslu tidak bisa menelusuri lebih lanjut sumber dana tersebut.

Joko menyebutkan saat klarifikasi sebelumnya, Hafidz menyebutkan uang yang dia bawa sedianya untuk diberikan kepada koordinator kecamatan [korcam]. “Hafidz menyebutkan korcam itu antara lain ada PPK,” ujar dia.

Advertisement

Dari informasi tersebut, lanjut dia, Bawaslu Wonogiri kemudian meminta klarifikasi kepada 25 orang PPK secara sampling. Hasil dari klarifikasi tersebut, semuanya mengaku tidak menerima uang dari Hafidz dan tidak tahu menahu soal uang itu.

Sementara itu, mengenai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, yang disebut Hafidz dalam kasus tersebut, berdasarkan klasifikasi kepada keduanya, mereka tidak berhubungan dalam kasus tersebut. “Klarifikasi kepada almarhum, dia tidak ada hubungan dengan Toto. Begitu pula Toto tidak tahu soal itu saat diklarifikasi,” ungkap Joko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif