Soloraya
Rabu, 20 Februari 2013 - 09:09 WIB

GALABO: Pedagang Desak Penerbitan SHP Selter

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan panggung terbuka Gladak Langen Bogan (Galabo) Solo, Rabu (13/2/2013). (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)


Warga melintas di depan panggung terbuka Gladak Langen Bogan (Galabo) Solo, Rabu (13/2/2013). (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--Pedagang kuliner malam Gladak Langen Bogan (Galabo), Pasar Kliwon, Solo mendesak kepada Pemkot Solo melalui UPTD Kawasan Kuliner menerbitkan surat hak penempatan (SHP) selter di lokasi tersebut.

Advertisement

Desakan penerbitan SHP lantaran selama ini pedagang belum mempunyai payung hukum tetap atas selter yang ditempati.

“Kami minta SHP segera diterbitkan. Biar pedagang yang berjualan di Galabo merasa nyaman dan aman,” ujar Ketua Paguyuban, Agung Wahyu Hidayat, kepada Solopos.com, Selasa (19/2/2013).

Advertisement

“Kami minta SHP segera diterbitkan. Biar pedagang yang berjualan di Galabo merasa nyaman dan aman,” ujar Ketua Paguyuban, Agung Wahyu Hidayat, kepada Solopos.com, Selasa (19/2/2013).

Alasan yang paling mendasar dari desakan pedagang untuk penerbitan SHP, kata Agung, karena kekhawatiran pedagang dengan payung hukum kawasan kuliner Galabo yang hanya mengacu pada Perwali No 15y tahun 2011 tentang SOTK UPTD Kawasan Kuliner.

“Kalau PKL siang kan malah jelas ada Perda-nya. Nah, masak pedagang malam hanya Perwali saja. Kami minta transparasi mengenai aturan hukum yang mengatur di dalamnya,” papar Agung.

Advertisement

“Kami tunggu janji itu. Biar kami tidak khawatir saat ditanya SHP dari instansi lain,” terang Agung.

Pembiayaan PDAM

Agung mengatakan permintaan SHP selter Galabo sesuai dengan keinginan semua pedagang kawasan kuliner malam. “Itu semua dari hasil rapat paguyuban pedagang malam yang kami adakan Senin (18/2) siang di PGS lantai III. Jadi semua usulan atas inisiatif semua pedagang,” papar Agung.

Advertisement

Dalam rapat tersebut, sambung Agung, membahas banyak hal terkait kemajuan pedagang malam. Antara lain mengenai iuran uang jasa per hari yang turun Rp6.000.

“Mulai 1 Maret disepakati uang jasa dari internal pedagang per malam yang semula Rp15.000 turun menjadi Rp9.000. Adapun rinciannya, untuk membiayai pengelola sebesar Rp900.000 kali lima orang/ bulan. Untuk karyawan Rp600.000 kali 10 orang/ bulan. Listrik per bulan Rp1 sampai Rp1,5 juta,” terang Agung.

Pedagang kuliner malam lainnya, Umar, mengeluhkan pembiayaan PDAM yang dirasa berat.

Advertisement

“Sejak Januari, setiap selter masing-masing ada satu meteran PDAM. Itu sangat membebani pedagang karena penarikan diberlakukan tarif niaga 1. Tiap satu selter dibebani biaya Rp71.000, padahal penggunaan kurang dari 10 meter kubik. Kita maunya per group selter satu meteran, bukan satu selter satu meteran,” jelas Umar.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala UPTD Kawasan Kuliner, Agus Sisworyanto, siap memenuhi keinginan pedagang.  “Mengenai penerbitan SHP mungkin tahun ini. Asalkan, jangan sampai SHP diperjualbelikan,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif