SOLOPOS.COM - Kawasan Galabo (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Kawasan Galabo (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO — UPTD Kawasan Kuliner Solo akan menarik retribusi dari pedagang di selter Gladag Langen Bogan (Galabo) mulai akhir bulan ini.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kebijakan itu diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (RPKD). Sesuai peraturan tersebut, pedagang bakal dipungut retribusi Rp200 per meter persegi (m2).

Rata-rata luas selter pedagang di Galabo adalah 12m2, sehingga dalam satu hari retribusi yang harus dibayar sebesar Rp2.400 per hari. Biaya itu dibebankan kepada pedagang Galabo siang dan malam, sehingga setiap pedagang hanya dikenai retribusi Rp1.200.

Akan tetapi, beban retribusi pedagang Galabo malam lebih besar lantaran menggunakan lahan tambahan dari jalan yang ditutup.

“Kalau yang malam kami kenakan biaya Rp2.800, yang siang tetap Rp1.200,” ungkap Kepala UPTD Kawasan Kuliner Solo, Agus Sisworyanto, saat dijumpai wartawan dalam sosialisasi penarikan retribusi kepada pedagang Galabo malam di Kantor Kelurahan Kampung Baru, Pasar Kliwon, Kamis (18/4/2013).

Agus mengklaim, selama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menarik retribusi kepada pedagang Galabo malam sesuai Perda RPKD, yakni Rp200 per m2. Lain halnya dengan pedagang Galabo siang yang hanya ditarik retribusi Rp1.000 per hari untuk setiap selter.

Penarikan retribusi sesuai Perda RPKD itu bakal dilaksanakan setelah sosialisasi untuk seluruh pedagang Galabo dan Selter Kuliner Pucang Sawit rampung digelar.

“Target kami akhir bulan ini sudah bisa mulai ditarik. Besok Jumat [18/4/2013] siang kami akan sosialisasikan kepada pedagang Pucang Sawit, dan Minggu depan dengan pedagang Galabo siang,” urai dia.

Sedianya, peraturan tersebut bakal dilaksanakan pada 1 Maret lalu. Namun, UPTD Kawasan Kuliner harus menunda penarikan retribusi lantaran belum memiliki dasar Peraturan Walikota (Perwali) yang jelas.

Ketua Paguyuban Pedagang Galabo Malam, Wahyono, menyatakan siap mematuhi peraturan baru tersebut.

“Ya kalau diminta bayar kami akan ikuti, itu kan peraturan pemerintah dan sudah menjadi kewajiban kami. Justru kami senang sudah ada kepastian soal retribusi ini,” ucap dia.

Selama ini, imbuh dia, belum pernah ada penarikan retribusi resmi dari Pemkot Solo untuk para pedagang Galabo. Para pedagang hanya mengeluarkan uang Rp10.000 per hari untuk membayar jasa kelompok kerja. Pedagang berharap, nantinya Pemkot Solo bersedia menggelontorkan anggaran untuk honor kelompok kerja yang ada di Galabo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya