Soloraya
Kamis, 7 November 2013 - 15:45 WIB

GALIAN C BOYOLALI : Tambang Ilegal Bakal Disikat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi penambangan galian C (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali siap membersihkan Kota Susu dari maraknya aktivitas penambangan atau galian golongan C ilegal.

Hal itu ditegaskan Bupati Boyolali, Seno Samodro, ketika ditemui wartawan seusai melantik 171 pejabat eselon di pendapa kantor bupati setempat di kompleks perkantoran terpadu pemkab di Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Kamis (7/11/2013).

Advertisement

“Saya sudah instruksikan Satpol PP [Satuan Polisi Pamong Praja] dan camat-camat untuk check list, mengecek di lapangan terkait perizinan,” ungkapnya.

Jika aktivitas galian golongan C itu ternyata diketahui bermasalah dengan perizinan, tentu akan ada surat teguran hingga surat peringatan yang dilayangkan oleh SKDP terkait.

“Ya tentunya mulai dari SP 1, SP 2 hingga SP 3, kalau tetap tidak pakai izin ya disikat,” tegas Bupati.

Advertisement

Berdasarkan laporan sementara yang diterimanya dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, lebih dari 10 penambangan di sejumlah kecamatan tak mengantongi izin atau izinnya tak lengkap. Sementara yang berizin ada tujuh lokasi penambangan.

“Akan kami rapatkan, kalau nanti diberi peringatan dan tidak mengindahkan, ya akan kami segel bersama-sama,” imbuh dia.

Ditemui terpisah, Kepala Satpol PP Boyolali, Setyo Budi Iryanto, mengakui masih maraknya aktivitas penambangan atau galian C ilegal atau tak berizin di sejumlah kawasan di Boyolali.

Advertisement

“Ya masih banyak. Saat ini kami terus melakukan pengecekan terhadap aktivitas-aktivitas penambangan di sejumlah titik, utamanya memastikan tentang perizinan usaha mereka,” ujar Iryanto, sapaan akrabnya.

Menurut dia, beberapa kawasan di Kota Susu yang terdapat aktivitas galian C antara lain Ngemplak, Nogosari, dan Musuk. Iryanto mengakui pihaknya akan memanggil sejumlah pengusaha penambangan yang diketahui belum melengkapi izin terkait aktivitas penambangan mereka. Sebelumnya, sudah ada empat pengusaha galian C yang dipanggil Satpol PP karena terganjal perizinan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif