SOLOPOS.COM - Penambang terlihat nekat mengeruk tebing Kali Woro di sekitar Dam karangbutan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Senin (4/3/2014). Penambangan pasir yang terbilang nekat tersebut membuat Bupati Klaten, Sunarna, yang melakukan sidak ke lokasi itu, berang. (Shoqib Angriawan /JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Melempemnya penegakan hukum terkait maraknya penambangan pasir atau galian C ilegal di lereng Gunung Merapi mulai membuat Bupati Klaten, Sunarna, curiga. Bupati menduga ada pejabat yang bermain mata dengan penambang liar.

“Saya sudah menduga memang ada pejabat yang terlibat [melindungi penambangan pasir ilegal]. Namun, saat ini belum bisa saya sampaikan,” tegasnya kepada wartawan di Klaten, Selasa (4/3/2014). Pihaknya mengaku masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti yang kuat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pernyataan itu dia sampaikan setelah membuktikan sendiri keberadaan penambang liar yang masih bebas melakukan aktivitas di lereng Merapi, tepatnya di Dam Karangbutan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Senin (3/3/2014). Bahkan, dengan mata kepalanya dia menyaksikan tebing Kali Woro dikeruk dengan menggunakan alat berat. Padahal, tebing Kali Woro jelas dilarang untuk dikeruk, apalagi dengan menggunakan backhoe.

Kecurigaannya semakin menguat setelah Bupati membandingkan pengamatannya dengan laporan sidak yang dilaporkan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada akhir tahun lalu. Saat itu, tim gabungan dari Bagian Perekonomian, Satpol PP, TNI dan polisi mendatangi sejumlah lokasi penambangan di Kali Woro.

Tim hanya menemukan dua backhoe yang berhenti beroperasi di sekitar Dam Karangbutan. Diduga operasi tersebut telah bocor, sehingga tidak ada aktivitas penambangan sama sekali. “Setelah saya datang ke lokasi sendiri (Senin) ternyata malah ada dua alat berat, mengeruk tebing juga. Wajar jika saya mencurigai adanya oknum yang bermain dalam penambangan ini,” papar Bupati.

Dia juga menyanyangkan kinerja dari di lingkungan Pemkab yang belum bisa melakukan pengawasan serta pengendalian penambang secara maksimal. Menurutnya, SKPD terkait dianggap melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya