SOLOPOS.COM - Penambang terlihat nekat mengeruk tebing Kali Woro di sekitar Dam karangbutan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Senin (4/3/2014). Penambangan pasir yang terbilang nekat tersebut membuat Bupati Klaten, Sunarna, yang melakukan sidak ke lokasi itu, berang. (Shoqib Angriawan /JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Penambangan pasir atau galian C ilegal di lereng Gunung Merapi mengakibatkan kerusakan lingkungan yang fatal. Hal itu dibuktikan dengan rusaknya tebing Kali Woro, Kemalang, Klaten, yang seharusnya steril dari kegiatan penambangan.

Akibat aktivitas penambangan tersebut, tebing Kali Woro kini melebar ke permukiman penduduk. Kondisi tersebut mengancam keselamatan penduduk yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Selain itu, tebing Kali Woro juga rawan longsor karena nekat dikeruk.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Untuk itu dalam waktu dekat, Bupati Klaten, Sunarna, akan memerintahkan Plt Sekda, Sartiyasto, untuk mengumpulkan SKPD terkait. Pihaknya ingin supaya penambangan liar di lereng Merapi dan backhoe di alur Kali Woro segera dihentikan. “Kerusakannya sangat parah, ini harus segera dihentikan,” kata Sunarna saat meninjau ke lokasi penambangan pasir liar di Kali Woro, Selasa (4/3/2014).

Seperti diberitakan sebelumnya, dari puluhan penambang galian C yang ada di lereng Merapi, yang sudah mengantongi Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) baru ada satu. Sementara itu, sebanyak 24 penambang diberi sanksi oleh Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Klaten karena nekat beroperasi tanpa memiliki izin.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Klaten, Pri Harsanto, memaparkan satu penambang yang sudah mengantongi izin itu beroperasi di Desa Balerante. Sementara, sebanyak 24 penambang yang terpaksa diberi sanksi berupa surat peringatan (SP) itu beroperasi di beberapa wilayah di Kemalang.

“Sebanyak 24 penambang tersebut berada di sembilan desa, yakni Balerante, Sidorejo, Kendalsari, Dompol, Panggang, Talun, Tlogowatu, Tegalmulyo dan Bumiharjo,” jelasnya saat dihubungi wartawan, Senin (3/3). Dari 24 penambang yang diberi SP tersebut, lima di antaranya tengah dalam proses pengurusan SIPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya