Soloraya
Selasa, 28 Januari 2014 - 01:11 WIB

GALIAN C KLATEN : Terobos Jalur Resmi, 72 Truk Pasir Dicegat Aparat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi truk pasir (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, KLATEN — Satlantas Polres Klaten bersama Polsek Karangnongko menggelar razia truk pengangkut pasir atau galian C di depan kantor Kecamatan Karangnongko, Klaten, Senin (27/1/2014) pagi. Dalam razia selama 210 menit itu, 72 truk pengangkut pasir dan batu diberi tilang karena nekat melewati jalur bukan resmi galian C.

KBO Satlantas Polres Klaten, Iptu Damin, mengatakan razia itu digelar untuk menekan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh sopir truk galian C. Pasalnya, selama ini sangat banyak truk galian C yang nekat melewati jalan Kemalang-Karangnongko.

Advertisement

Padahal, jalan tersebut bukanlah jalur resmi galian C. Akibatnya, jalan yang menghubungkan dua kecamatan tersebut rusak parah dengan lubang yang cukup banyak. “Dari operasi yang digelar mulai pukul 08.00 WIB-11.30 WIB, ada sekitar 72 truk galian C yang ditilang,” paparnya saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Rata-rata, truk yang ditilang tersebut berjalan dari Kemalang menuju Boyolali, Salatiga, dan Jatinom. Lebih lanjut, dia mengatakan puluhan truk yang melanggar itu nekat berbelok ke arah Karangnongko saat tiba di pertigaan pengisian bahan bakar minyak, Kadilaju, Karangnongko. Truk tersebut nekat menerobos jalan meski sudah ada rambu dilarang melintas.

Biasanya, sopir truk galian C memilih melintas di jalan Kemalang-Karangnongko untuk mempersingkat jarak. Pasalnya, jalur resmi yang disediakan untuk jalur galian C menuju pabrik gula di Gondang dinilai terlalu jauh. Rencananya, Satlantas Polres Klaten menggelar operasi galian C rutin di sejumlah lokasi. Hal itu untuk menekan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh sopir nakal.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif