Soloraya
Rabu, 9 Oktober 2019 - 18:06 WIB

Gampang! Ini Syarat Tinggal di Rusunawa Solo

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rusunawa. (Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO – Rusunawa menjadi salah satu strategi Pemkot Solo menyediakan rumah layak huni bagiwarganya. Terbatasnya lahan di Kota Solo membuat bangunan rusunawa sangat diminati sebagai alternatif hunian, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemkot Solo mengelola sekitar tujuh rumah susun sederhana sewa (rusunawa) sejak 2017. Adapun rusunawa tersebut berada di Semanggi, Begalon I, Begalon II, Jurug, Kerkov, Mojosongo A dan Mojosongo B

Advertisement

Biaya sewa yang relatif murah memikat warga tinggal di rusunawa. Harga sewa rusunawa berkisar antara Rp70.000-Rp100.000 per bulan di luar biaya listrik dan air. Pemkot solo menjadikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai prioritas penghuni rusunawa.

Warga yang menyewa rusunawa harus membayar biaya sewa setiap bulan. Harga sewa kamar di rusunawa berbeda, bergantung letaknya. Saat ini masing-masing penghuni rusunawa hanya berkesempatan mendiami hunian murah nan nyaman itu maksimal enam tahun.

“Konsep rusunawa itu persiapan punya rumah. Mengelola rusunawa juga mengelola perilaku penghuninya. Biaya sewa sengaja diminimalkan, agar penghuni menyisihkan sebagian penghasilan untuk mencari rumah pribadi. Minimal untuk uang muka perumahan,” demikian keterangan dari situs Surakarta.go.id yang dikutip Solopos.com, Rabu (9/10/2019).

Advertisement

Penghuni diperkenankan memperpanjang sewa hingga lima tahun, terhitung sejak selesainya tahun pertama masa huni rusunawa. Berikut syarat menyewa rusunawa di Solo:

-Memiliki KTP Solo

-Berpenghasilan maksimal Rp2,5 juta

Advertisement

-Sudah menikah dan belum punya rumah

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif