SOLOPOS.COM - Perwakilan komunitas otomotif menandatangani komitmen bersama di selembar kain saat acara Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Sentra Niaga (Senia) Solo Baru, Minggu (14/1/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo menggandeng elemen masyarakat dan komunitas otomotif dalam deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di halaman Sentra Niaga (Senia) di kawasan Solo Baru, Minggu (14/1/2024).

Di sisi lain, polisi telah menyita 350 knalpot brong selama periode awal Januari-sekarang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kegiatan apel bersama deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong dihadiri oleh unsur forum konumikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sukoharjo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, perwakilan partai politik, dan 40 komunitas otomotif.

Deklarasi diawali dengan menandatangani pernyataan bersama yang dilakukan unsur Forkopimda Sukoharj.

Hal ini bagian dari  komitmen untuk mewujudkan pemilu damai dan menjaga kondusifitas keamanan selama bergulirnya konstestasi politik lima tahunan. Tak hanya itu, perwakilan masyarakat dan komunitas otomotif juga menandatangani komitmen bersama di selembar kain putih.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan kegiatan apel bersama deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong merupakan bagian dari upaya edukasi agar para pengguna kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot brong.

“Ini juga upaya bersama untuk senantiasa menjaga kondusifitas keamanan agar pemilu berjalan aman, damai dan lancar,” ujar dia, Minggu.

Menurut Kapolres, ada sekitar 300 orang yang berasal dari elemen masyarakat dan komunitas otomotif yang dilibatkan dalam acara tersebut.

Mereka diharapkan ikut menyosialisasikan kepada sesama anggota komunitas otomotif untuk tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan raya.

Selama dua tahun terakhir, polisi telah menyitas sekitar 19.000 knalpot brong. “Untuk periode Januari, mulai awal Januari hingga sekarang, kami menyita 350 knalpot brong. Sebagian besar knalpot brong digunakan pesepeda motor,” ujar dia.

Sementara itu, seorang anggota komunitas otomotif asal Grogol, Wiryawan mengatakan komunitas otomotif di Sukoharjo juga berkomitmen mematuhi aturan lalu lintas.

Termasuk tidak menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi standar dari perusahaan otomotif.

Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara bising sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat. “Masyarakat termasuk komunitas otomototif harus ikut berpartisipasi dengan mematuhi aturan lalu lintas dan pemilu damai,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya