SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, SOLO–Tim Pengawasan dan Penertiban Pajak Daerah Kota Solo telah mendapatkan komitmen pembayaran dari sejumlah wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Potensi pendapatan PBB  dari wajib pajak yang memiliki tunggakan Rp300-an juta pada 2023.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Tim Pengawasan dan Penertiban Pajak Daerah Kota Solo adalah tim yang dibentuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terdiri atas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Satpol PP Solo, Polresta Solo, dan Kejaksaan Negeri Solo.

Tugas Tim Pengawasan dan Penertiban Pajak Daerah Kota Solo mengoptimalkan pendapatan pajak daerah Kota Solo. Salah satunya untuk menagih piutang PBB-P2 sekitar Rp147 miliar dari wajib pajak di Kota Solo.

“Kami sudah menyelesaikan satu putaran dan sudah lapor ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa.  Ada beberapa  target itu tidak tersampaikan karena memang alamatnya sudah tidak ada, sudah berganti orang, dan sebagainya,” kata Bapenda Kota Solo, Tulus Widajat, Kamis (10/8/2023).

Menurut dia, tim telah memanggil 15 wajib pajak per kecamatan di lima kecamatan di Kota Solo. Wajib pajak yang dipanggil adalah wajib pajak dengan nilai tunggakan tertinggi dan wajib pajak yang paling lama tidak membayar PBB.

Tulus menjelaskan sejumlah alasan wajib pajak tidak membayar PBB tepat waktu, antara lain pemiliknya sudah tidak ada di Kota Solo dan alasan kondisi ekonomi. Keterlibatan kepolisian dan kejaksaan efektif dalam menagih piutang PBB.

“Secara psikologis karena akan mempengaruhi mereka ya sehingga mereka intinya yang kami undang dan hadir itu berkomitmen, semua bayar, ada yang tahun ini, ada yang dicicil. Silahkan enggak masalah yang penting sudah ada niat membayar,” jelas dia.

Dia mengatakan potensi pendapatan pajak dari tunggakan PBB sampai akhir tahun ini sekitar Rp300 juta. Tim Pengawasan dan Penertiban Pajak Daerah Kota Solo melakukan pendataan wajib pajak yang belum bisa dipanggil lalu akan memanggil pada putaran berikutnya.

Adapun target PBB tahun ini adalah Rp102.500.000.000. Pembayaran PBB sampai Kamis (10/8/2023) mencapai Rp39.725.541.792 atau 39% dari target.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya